SLEMAN - Karyawan PT IGP Internasional Tempel melakukan aksi demonstrasi Senin (21/10/2024). Di sini mereka memberikan tiga tuntutan pada pihak manajemen.
Ketua Serikat Pekerja di PT IGP Bagus Santoso menjelaskan, tuntutan pertama adalah soal pemberian hak pada ahli waris terkait kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan hingga meninggal. Bagus menyebut, peristiwa ini terjadi pada Januari 2024.
"Dari dulu tidak diurus. Ini jadi belas kasihan kami. Masak harus aksi seperti ini dulu?" katanya.
Atas kejadian itu, dia juga menuntut agar seluruh karyawan bisa didaftarkan sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan selagi masih terikat kontrak.
Tuntutan kedua adalah hak dua karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sekitar satu tahun silam. Menurut Bagus, peristiwa ini membuat mereka cacat permanen karena ada ruas jari yang putus.
"Kami minta komitmen atas jaminan keselamatan kerja agar sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sementara tuntutan ketiga adalah kompensasi karyawan yang belum dibayarkan. Perlu diketahui, kompensasi ini berbeda dengan gaji. Kompensasi ini wajib diberikan perusahaan ketika kontrak selesai. Baik saat nanti pegawai akan dikontrak lagi atau tidak. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji dan lama bekerja masing-masing karyawan.
Bagus menyebut, karyawan PT IGP berjumlah sekitar 550 orang. Mereka memiliki masa kontrak berbeda-beda. Mulai dari satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan. Persoalannya, perusahaan sering memperpanjang atau menghentikan kontrak, tetapi uang kompensasi belum dibayarkan.
"Tadi perusahaan bilang akan membayarkan kompensasi dihitung dari 2023," katanya.
Dia turut berharap, ada keterbukaan soal pembayaran kompensasi khususnya pada pegawai baru. Di sini mereka menuntut kompensasi wajib diinformasikan maksimal dua hari sebelum tandatangan kontrak.
"Dari dulu-dulu kami sudah menunggu dan sabar. Ini sudah batas kesabaran kami," lontarnya.
Atas aksi ini, sempat dilakukan audiensi oleh perwakilan PT IGP Internasional Tempel, karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman. Namun, media tidak diperbolehkan untuk ikut masuk. Disebutkan bahwa audiensi ini adalah pembahasan secara internal.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sleman Erna Mesniassar yang hadir di lokasi mengaku tidak bisa menjelaskan detail hasil pertemuan. "Ini masih perundingan bipartid. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasilnya," kata Erna.
Meski demikian, dia menuturkan semua keluhan sudah terselesaikan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Hal senada juga disampaikan oleh GM PT IGP Internasional Oscar Mulia. Dia tidak berkenan diwawancarai oleh media karena ini adalah persoalan internal perusahaan.
"Ini masalah internal perusahaan. Jadi tidak bisa melayani media. Ini sudah kebijakan kami," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita