JOGJA – Mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi kembali menjalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Kasus ini adalah perkara kedua yang menjerat Kasidi. Sebelumnya, Kasidi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu.
Pada perkara kedua ini, sidang pertama Kasidi sedianya digelar Rabu (16/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja. Namun karena alasan kondisi kesehatan, Kasidi tidak hadir dalam sidang pertama. Sidang ini pun ditunda pada Selasa (22/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menyampaikan, dalam perkara ini, Kasidi bersama sejumlah pihak yang masih berstatus saksi diajukan dalam berkas perkara terpisah. Kasus ini berlangsung sejak November 2021 hingga November 2023. Berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Herwatan menjelaskan, sejak 2020, saksi Kahudi Wahyu Widodo telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo, tanah pelungguh Jagabaya dan tanah pengarem-arem mantan lurah Maguwoharjo untuk dijadikan sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Seperti mess, lahan parkir, ruang meeting dan restoran.
Kasidi yang akhirnya menjabat sebagai lurah Maguwoharjo justru tidak memberikan pembinaan pertanahan atas TKD Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut. “Namun justru membiarkan saja tanah desa tersebut tanpa adanya izin dari gubernur,” kata Herwatan Rabu (16/10/2024).
Kasidi justru menambah fasilitas dengan menyewakan TKD tanpa adanya izin gubernur DIY pada 3 November 2022. Uang pembayaran atas penyewaan TKD tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. “Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang terlibat dengan menyewakan tanah pelungguhnya masing-masing. Ketiganya adalah Jagabaya Maguwoharjo Edi Suharjono, Danarta Maguwoharjo Nurbiyantara, dan Dukuh Pugeran Supriyana.
Herwatan menyebut, TKD maupun tanah pelungguh yang disewakan merupakan hak milik kasultanan atau hak milik kadipaten yang asal-usulnya dari kasultanan atau kadipaten. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Baca Juga: Temukan Gua dengan Stalagmit dan Stalaknit saat Keruk Tebing untuk JJLS di Saptosari, Gunungkidul
Atas perkara ini, Kasidi diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 72,3 juta. “Sementara kerugian negara dalam hal ini Kalurahan Maguwoharjo mencapai Rp 574,6 juta,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Kasidi, Priyana Suharta mengatakan, perkara ini adalah warisan dari lurah Maguwoharjo sebelum Kasidi, yakni Imindi Kasmiyanta. Pihak yang terlibat lurah lama, jagabaya, kaur keuangan dan dukuh Pugeran. “Mereka juga sedang diperiksa di Polda DIY,” ucapnya.
Editor : Sevtia Eka Novarita