SLEMAN - Satpol PP Sleman menghentikan penjualan es krim yang dioplos dengan minuman keras (miras) di sebuah mal. Untuk itu, diharapkan masyarakat semakin tanggap agar peredaran minuman beralkohol bisa terkendali.
"Kronologinya ada warga yang lapor Ombudsman lalu masuk ke Disperindag Sleman," beber Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto.
Madu menjelaskan, gerai ini menjual dua jenis es krim. Pertama, es krim dengan rasa umum. Kedua es krim liquor dengan berbagai rasa. Seperti Jack Daniels dan Jamaica Rum. Satu porsinya rata-rata dihargai Rp 80 ribu.
"Ini katagorinya oplosan karena es yang dicampur alkohol. Padahal, produk oplosan itu dilarang," sebutnya.
Dia menjelaskan, awalnya pihak manajemen sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua oleh Disperindag Sleman. Namun, diketahuinya gerai es krim ini masih berjualan sehingga dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
"Tapi ketika kami ke sana, produk oplosan dan gambar minuman kerasnya sudah tidak ada. Hanya es krim umum yang dijual," ucap Madu.
Untuk itu, pihak manajemen tetap diperbolehkan membuka gerainya. Satpol PP sendiri telah memberikan surat keputusan penghentian penjualan. Selain itu, dibuat surat pernyataan bahwa manajemen tidak akan menjual produk es krim yang mengandung miras lagi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, mal adalah tempat hiburan yang bebas dimasuki oleh siapa pun. Termasuk anak sekolah. "Anak-anak bisa beli es krim itu sendiri. Apalagi tidak ada batasan minimal umur pembelinya," tegas Shavitri.
Menurutnya, kondisi ini sangat riskan. Terlebih, dia juga mendapat informasi bahwa ada angkringan yang menjual minuman keras. "Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan. Kalau ada peredaran ilegal segera laporkan, pasti kami tindaklanjuti," pintanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita