SLEMAN – Jajaran Polsek Sleman menangkap pelaku tindak pidana kekerasan jalanan yang terjadi di Dusun Sawahan, Pandowoharjo, Sleman. Tiga pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar. Sementara satu pelaku lain masih buron.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/10/2024) lalu sekitar pukul 23.05. Tepatnya di utara PKU Muhammadiyah Sleman. Saat itu, rombongan pelaku yang hendak pulang dari acara di Pandowoharjo berpapasan dengan kelompok korban di sekitar Lapangan Denggung.
"Ketika berpapasan, di antara mereka ada yang teriak-teriak sehingga kelompok pelaku langsung balik mengejar para korban," kata Habib di Mapolsek Sleman, Kamis (10/10/2024).
Rombongan pelaku yang berjumlah empat orang dan mengendarai dua sepeda motor mengejar korban. Korban yang berhasil dikejar lalu ditendang dan dipukul para pelaku menggunakan helm serta ikat pinggang atau gesper. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban ditendang tapi tidak jatuh, jadi masih di kendaraan lalu dipukul pakai sabuk dan mengenai kepala korban. Ketiga korban luka di bagian kepala," ujar Habib.
Dalam kejadian tersebut, ada tiga pelajar yang menjadi korban. Yakni berinisial N, R, dan IW. Ketiganya mengalami luka di kepala akibat terkena pukulan dari helm dan gesper. Bahkan ada korban yang mengalami luka lecet hingga pendarahan di bagian kepala. "Luka memar akibat pukulan dengan menggunakan gesper. Korban sempat pendarahan dan lecet juga," jelas Habib.
Usai kejadian itu, korban lalu meminta bantuan warga. Korban juga sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil kabur.
Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing.
Ketiga pelaku adalah warga Bantul berinisial NDR, 20; IRA, 17; dan NAF, 15. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D alias Gemuk, warga Imogiri, Bantul masih dalam pencarian. Dari informasi terakhir, pelaku D berada di wilayah Sumatera.
“Satu (pelaku, Red) masih dalam pencarian. Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal," ucap Habib.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua buah ikat pinggang atau gesper, satu helm, satu unit sepeda motor NMAX, dan dua jaket.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi akan mengajukan diversi sebelum ke pengadilan.
Para pelaku anak yang berhadapan hukum dititipkan sementara di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita