SLEMAN, RADAR JOGJA - Masjid Baitul Makmur di Kapanewon Kalasan terdampak proyek Tol Jogja-Solo.
Warga merasa proses administrasi berjalan lambat sehingga memasang baliho protes.
Baliho ini dipasang di depan majid. Tertulis bahwa warga dan jamaah Masjid Baitul memberikan tiga tuntutan.
Pertama, menolak semua aktivitas tol di sekitar masjid sebelum ada penyelesaian. Kedua, masjid tetap berdiri sebelum ada penggantinya. Ketiga, mendesak intansi terkait segera menyelesaikan permasalahan.
Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur Nur Khozin menjelaskan, ada kesan mempersulit proses administrasi, padahal proses pembangunan di kanan-kiri masjid sudah mulai dilakukan.
"Itu yang jadi alasan kami dan warga lain membuat spanduk penolakan ini," ucapnya.
Nur menerangkan, memang ada persoalan soal yayasan masjid wakaf ini.
Hal ini lantaran yayasan pernah dipindah tangankan ke pengurus baru. Di sini ada perbedaan nama yayasan baru dan yang lama.
Nama yayasan baru memakai nama kampung sementara sertifikat tanah wakaf namanya sesuai yayasan lama.
"BPN tidak mau memberikan validasi pada yayasan baru sebagai pengganti," ucapnya.
Nur menambahkan, yayasan lama secara status memang masih terdaftar di BPN. Namun, mereka kesulitan karena pengurus lama sudah wafat semua.
Menurutnya, pengurus merasa tak nyaman karena sudah memiliki tanah pengganti untuk wakaf, tetapi tak kunjung bisa dibayar kalau belum ada validasi.
"Alasannya takut ada dua yayasan. Padahal, kami sudah beri saksi baik dari kalurahan dan tokoh masyarakat bahwa yayasan cuma ada satu," tandasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA, Dian Ardiansyah memastikan, tidak ada niatan memperlambat proses administrasi.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari P2T/BPN, ada perbedaan nama yayasan di akte pendirian dan SHM. Akte yayasan namanya Yayasan Ukhuwah Islamiyah Karangkalasan sedangkan di SHM namanya Yayasan Ukhuwah Islamiyah saja.
Menurutnya, BPN sudah bersurat ke yayasan untuk memastikan dilampirkan ke Kanwil BPN/P2T.
Di sini berupa surat penetapan dari instansi berwenang yang menetapkan bahwa yayasan tersebut adalah pengelola Masjid Baitul Makmur.
"Jika dokumen tersebut sudah diserahkan ke P2T/BPN maka akan dilanjutkan prosesnya ke musyawarah," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Soal tuntutan masyarakat agar masjid tidak dirobohkan sebelum ada pengganti, Dian menegaskan bahwa ini akan diakomodasi.
"Kami bersama nadzir juga sering komunikasi dan koordinasi mengenai hal ini," tambahnya.
Dia juga mengaku telah melakukan survei bersama mengenai lokasi pengganti masjid yang disetujui oleh pengurus. Namun, ketika perbedaan nama ini belum selesai, prosesnya tidak akan bisa dilanjutkan.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Sigit Purnomo menjelaskan, proses admnistrasi tanah wakaf memang lebih rumit.
"Yang jelas, kami belum menerima berkas pengajuan dari Baitul Makmur jadi tak ada yang bisa kami proses," jelasnya. (del)
Editor : Bahana.