SLEMAN - Dua pemuda ditangkap jajaran Polsek Gamping usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di jalanan pada dini hari. Kedua pelaku membawa sajam karena berniat melakukan kejahatan jalanan atau klitih.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Saat itu, anggota Turjawali Ditsamapta Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari tim relawan. Bahwa ada rombongan sekitar 15 unit sepeda motor yang dikendarai pemuda secara berboncengan.
“Para pemuda itu diduga membawa senjata tajam,” kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Rombongan itu berjalan dari arah Demak ljo menuju ke arah selatan. Anggota Turjawali Ditsamapta Polda DIY yang sedang patroli bersama tim relawan mengejar rombongan tersebut. Ketika sampai di simpang tiga ringroad Gamping, didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.