Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dibatasi Rp 29 Miliar, KPU Sleman Mengimbau Kedua Paslon Melaporkan Semua Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Sleman 2024

Delima Purnamasari • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:45 WIB

 

 

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh

SLEMAN - Pilkada Sleman 2024 kini memasuki masa kampanye. Dana para paslon sendiri dibatasi sebesar Rp29,98 miliar. Dalam hal ini, KPU Sleman mengimbau dua paslon yang berkontestasi bisa melaporkan semua pendanaannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh menjelaskan, apabila melihat pemilihan pada 2020 lalu, batasan kampanye Rp 23 miliar. Namun, pengeluaran masing-masing paslon yang dilaporkan tidak sampai Rp 2 miliar.

"Apa yang dilaporkan, itu yang kami terima dan sampaikan. Nanti yang melakukan penilaian adalah kantor akuntan," jelas Aan.

 Baca Juga: Bawaslu Purworejo Kembali Dapatkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Foto Paslon di Event Pemerintah

Apabila mengacu Keputusan KPU Sleman Nomor 498 tahun 2024 maka ada berbagai rincian pengeluaran dana kampanye. Mulai dari alat peraga kampanye, bahan kampanye, hingga jasa konsultasi.

 "Memang ada beda antara pengeluaran kampanye dengan pengeluaran operasional lainnya," tambah Aan.

Dia menjelaskan ada tiga laporan terkait kampanye. Mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

 Baca Juga: KPU Kebumen Jadwalkan Dua Kali Debat Paslon Pilkada, Pilih Lokasi di Hotel

"Untuk hasil setiap laporan akan kami umumkan di web. Lalu linknya kami sebarluaskan," ucapnya.

Apabila melihat laporan awal dana kampanye yang dikeluarkan pada 28 September lalu, maka Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa angka penerimaan, pengeluaran, dan saldonya Rp 0. Sementara Kustini Sri Purnomo-Sukamto, penerimaan dan saldonya sebesar Rp 210 juta.

"Memang tidak ada aturan terkait dana awalnya berapa," ujar Aan.

 Baca Juga: Pasca-Sterilisasi oleh PT KAI, Anak-Anak Bong Suwung Pindah ke Panti Asuhan hingga Ada yang Tinggal di Becak

Kini, KPU juga tengah memfasilitasi bahan kampanye bagi kedua paslon. Baik itu baliho, reklame, spanduk, hingga poster. Menurut Aan, ini adalah bentuk peran negara agar semua paslon termasuk yang kurang mampu sekalipun bisa melaksanakan kampanye dengan maksimal.

"Kampanye adalah hak juga bagi calon pemilih. Silakan bisa melihat dan mencermati aturan terkait apa yang boleh diterima atau tidak," tandas Aan. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#KPU Sleman #Danang Maharsa #Kustini Sri Purnomo #paslon #Pilkada Sleman 2024 #sukamto #dana kampanye #Harda Kiswaya