SLEMAN – Polresta Sleman menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga Tempel, Sleman. Keduanya ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi dan merampok warga.
Para pelaku berinisial R, 32, warga Sleman dan F, 35, warga Magelang, Jawa Tengah. Pelaku F adalah seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bantul pada 2018.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, dalam peristiwa ini, korban merupakan pria berinisial DRS, warga Tempel. Peristiwa ini terjadi pada 26 Agustus 2024. Awalnya, korban sedang berada di rumah temannya. Kemudian datang tiga orang tidak dikenal menggunakan masker dan sebo dengan mengendarai mobil.
Editor : Sevtia Eka Novarita