SLEMAN – Polresta Sleman menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PK, 26, warga Kasihan, Bantul. Pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu ditangkap usai tiga kali beraksi dengan mengincar perempuan sebagai korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dijambret pada 8 dan 17 September 2024. Upaya penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan curas di Jalan Palagan pada 16 September. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menghubungi korban. Dalam aksinya, pelaku selalu mengintai kaum perempuan dan beraksi dini hari.
“Menurut pengakuan pelaku, perempuan akan sulit melakukan perlawanan. Aksi yang dilakukan pelaku pasti di atas pukul 24.00-04.00," kata Adrian di Mapolresta Sleman Kamis (19/9/2024).
Aksi pertama dilakukan pada 8 September di kawasan Selokan Mataram. Aksi kedua di Jalan Palagan pada 16 September 2024. Lalu aksinya yang terakhir pada 17 September 2024 berlokasi di kawasan Selokan Mataram, Mlati. “Jadi memang wilayah operasi paling banyak di sekitaran Selokan Mataram,” ujar Adrian.
Ia menjelaskan, pelaku juga pernah beraksi di lokasi Selokan Mataram sekitar pukul 03.00 WIB pada 17 September 20204. Modusnya, pelaku mendekati korban yang sedang naik sepeda motor. Ketika di wilayah sepi, pelaku memepet korban dan menarik tasnya hingga terlepas dari pemiliknya lalu kabur.
Baca Juga: Usai Kalahkan Arema FC, Ini Posisi PSS Sleman di Tabel Klasemen Liga 1, Sukses Geser Madura United
Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, pelaku baru mengeluarkan isi tas tersebut. Ketika ada kendaraan yang lewat, pelaku cepat-cepat meninggalkan tas lalu kabur lagi untuk mencari tempat yang sepi. Di lokasi pemberhentian kedua inilah, pelaku baru memisahkan isi dompet mulai dari kartu ATM, KTP dan handphone.
Akibat penjambretan ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Sebab, saat merebut tas korban, di dalamnya ada dompet dengan uang tunai sejumlah Rp 70 ribu. Pelaku juga mengambil ATM milik korban untuk kemudian menguras isi tabungan senilai Rp 1,4 juta.
“Pelaku mengetahui PIN ATM dengan mencoba kombinasi angka tanggal lahir, bulan dan tahun di KTP milik korban. Ternyata berhasil, sehingga uang di dalamnya diambil,” ungkap Adrian.
Baca Juga: Cetak Brace ke Gawang Arema, Pemain PSS Sleman Hokky Caraka Menangis
Pelaku sendiri akhirnya ditangkap polisi pada 17 September 2024. Selain meringkus pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, kartu identitas hingga helm. “Pelaku bekerja sebagai buruh serabutan. Saat siang jadi penjaga toko, kalau malam jadi tukang ojek online,” jelas Adrian.
Kepada wartawan, pelaku PK mengakui perbuatannya. Ia menyebut, barang berharga milik korban diambilnya dengan tangan kosong. Ia terpaksa melakukan tindak kriminal itu karena terjerat utang di pegadaian.
"Baru tiga kali, di Selokan Mataram dua kali dan Jalan Palagan sekali. Karena kepepet bayar utang pegadaian motor," katanya.
Atas perbuatannya ini, PK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita