SLEMAN – Polresta Sleman menetapkan direktur PT Inti Hosmed sebagai tersangka kasus penggelapan uang apartemen Malioboro City yang terletak di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pria bernama Hidayat, 53, warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumennya yang telah membeli empat ruko dengan total harga Rp 9,6 Miliar.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, selain direktur PT Inti Hosmed, pihaknya juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Wasi Utami Prijonggo (WUP). Namun, saat ini WUP masih berstatus buron. WUP sendiri merupakan representasi pemilik PT Inti Hosmed.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi dan ahli. Tersangka WUP sendiri sudah dua kali mangkir saat dipanggil polisi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan upaya paksa dengan penggrebekan di beberapa lokasi di Jakarta, namun hasilnya nihil. “Memang yang bersangkutan (WUP) sangat tidak kooperatif sehingga kami menerbitkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Adrian kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat kawasan Malioboro City menyediakan beberapa hunian, baik yang bersifat apartemen atau bangunan ruko. Pelapor di kasus ini adalah PT Sapphire Assets Internasional (SAI) yang telah membeli empat ruko dengan masing-masing tiga lantai pada 2012. Satu ruko dihargai Rp 2,2 Miliar. “Dengan membeli empat ruko berarti PT SAI mengeluarkan uang sebanyak Rp 8,8 Miliar,” jelas Adrian.
Namun karena PT SAI ingin keempat ruko tersebut digabung menjadi satu, maka ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan. PT SAI pun menyetujui tambahan biaya tersebut. Ada penambahan biaya dari RP 8,8 Miliar menjadi Rp 9.680.000.000. “Di sini, PT SAI membayar dalam tiga tahap,” ujar Adrian.
Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Bentuk Pengurus PPPSRS, Baru Terwujud setelah 11 Tahun Berjuang
Tahap pertama dibayar pada 17 Januari 2013 sebesar RP 40 juta sebagai tanda jadi. Lalu tahap kedua pada 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000. Kemudian tahap ketiga pada 27 Maret 2013 sebesar Rp 6.667.000.000. “Total sudah lunas sebenarnya ke dalam tiga tahap tersebut,” sebut Adrian.
Ia menerangkan, dalam pembelian ruko tersebut, dibuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di bawah tangan bermeterai cukup pada 26 Maret 2013. Masing-masing pihak juga bersepakat bahwa penandatanganan akta jual beli (AJB) akan dilakukan apabila proses pemecahan sertifikat selesai. “Karena masih sertifikat induk, saat dipecah baru AJB dilakukan,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, PT SAI mendapat kabar bahwa sertifikat tersebut sudah dipecah pada tahun 2015. Sehingga PT SAI berupaya menanyakan kepada PT Inti Hosmed tentang AJB yang dijanjikan untuk ditandatangani di pejabat pembuat akta tanah (PPAT). “Di sinilah proses saling melempar, tidak kooperatif, sehingga pihak PT SAI tidak dapat menandatangani AJB di notaris karena berbagai macam alasan,” ungkap Adrian.
Ia menjelaskan, PT SAI tidak bisa membalikkan nama di sertifikat. Lantaran PT Inti Hosmed
telah diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI atas permohonan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman karena ada tunggakan yang belum dibayarkan. “Sehingga PT Inti Hosmed tidak bisa membalik namakan sertifikat yang sudah dipecah oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Akhirnya PT SAI melakukan upaya hukum lain sebagai dasar untuk membalik nama sertifikat yang sudah dipecah itu. PT SAI melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Putusan PN Sleman pun mengabulkan permohonan penggugat. Dasar itu digunakan PT SAI untuk membalik nama sertifikat. Namun PT Inti Hosmed justru melakukan upaya banding dan melakukan kasasi. “Menurut keterangan ahli, muncul mens rea dari terduga pelaku untuk menghambat kepemilikan dari sertifikat tersebut,” kata Adrian.
Baca Juga: 12 Korban Apartemen Malioboro City Berencana Mengadu ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI
Pelaku Hidayat pun kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman sejak 19 Agustus 2024. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 2 jo Pasal 8 ayat 1(f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu rangkap iklan Malioboro Regency, satu rangkap rekening koran bukti pembayaran, empat rangkap PPJB, dan putusan gugatan.
Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Berharap Bisa Temui Gubernur DIY agar Menindak Pengembang Nakal
Tersangka Hidayat mengaku tidak mengetahui keberadaan rekannya yang kini menjadi DPO. Ia menyebut, pihaknya sudah berupaya melakukan penandatanganan AJB di notaris pada 2018. Namun PT SAI sudah menyetor biaya AJB di tahun 2019 yang tidak dibayarkan oleh notaris. Sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lamanya AJB. “Manakala kami mau AJB, notaris mengulur terus karena uangnya dipakai. Itu sudah diomongkan ke saya waktu saya minta turunan akta,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya juga pernah melakukan mediasi dengan PN Sleman. Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah siap untuk AJB, namun pihak pembeli dirasa masih menimbang karena ada kerugian yang harus ditambahkan.
“Mungkin kami belum melakukan AJB saja, sertifikat semua sudah ada dibawa oleh pihak pembeli, tinggal AJB saja,” kata Hidayat. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin