Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komplotan Pencuri Traktor di Minggir Sleman Ditangkap, Pelaku Memilih Maling Traktor karena Lebih Mudah dari Kendaraan Bermotor

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 7 September 2024 | 00:52 WIB

DICOKOK: Jajaran Polsek Minggir saat menghadirkan tersangka dan barang bukti pencurian traktor di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
DICOKOK: Jajaran Polsek Minggir saat menghadirkan tersangka dan barang bukti pencurian traktor di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
 

RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Minggir menangkap empat spesialis pencuri mesin Baca Juga: Sudah Ada 18 Kasus Bunuh Diri di Bantul, Polres Bantul Imbau Masyarakat Saling Mengingatkan traktor milik warga. Para pelaku diringkus setelah aksi pencurian traktor di wilayah Minggir kepergok warga.

Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (1/9/2024) dini hari. Ketika itu, masyarakat yang sedang nongkrong di bengkel di Padukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung melihat ada mobil Avanza putih yang sedang menarik traktor di belakangnya.

Merasa janggal dengan peristiwa tersebut, warga pun berinisiatif mengejar. Pelaku berhasil melarikan diri, namun unit traktor yang ditarik ditinggal di tengah jalan. Atas kejadian itu, petugas Reskrim Polsek Minggir pun langsung melakukan penyelidikan.

"Kami mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan langsung bergerak cepat menangkap para pelaku," kata Sutriyono kepada wartawan di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).

Sebanyak empat tersangka langsung yang ditangkap pada hari itu juga. Keempatnya masing-masing berinisial AS, 27, dan S, 42. Keduanya adalah warga Turi, Sleman. Lalu S, 45, warga Pakem, Sleman. Serta DK, 45, warga Lampung. “Selain satu unit traktor, kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor," ujar Sutriyono.

Dari hasil penyidikan, para pelaku tak hanya beraksi di kawasan Minggir saja. Lima mesin traktor itu digasak para pelaku saat beraksi di wilayah Kapanewon Turi, Pakem, dan Moyudan.

Dari keterangan para pelaku, kata Sutriyono, aksi pencurian sudah dilakukan sejak Februari 2024. Baik unit traktor atau mesinnya dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Tergantung kondisi dan kelengkapannya.

"Dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel (mesin traktor, Red). Mereka (pelaku, Red) mengakunya karena motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri," ucap Sutriyono.

Para pelaku mengambil traktor saat situasi sepi dan ditarik menggunakan unit mobil. Tempat duduk mobil bagian belakang dilepas. Kemudian gagang traktor dipegang oleh para pelaku dari dalam mobil bagian belakang. Sedangkan ban traktor masih menempel di landasan tanah atau aspal.

Sutriyono menjelaskan, mesin traktor yang dicuri telah berpindah tangan. Termasuk lima mesin traktor yang menjadi barang bukti kejahatan. Semua barang curian dijual pada satu orang yang sama di wilayah Jawa Tengah. "Sudah lima kali jual. Kalau mobil Toyota Avanza ini mobil rental," jelasnya.

Tersangka S, 42, mengaku mencuri traktor karena dirasa lebih mudah daripada mencuri kendaraan bermotor. Hal ini karena traktor tidak memiliki nomor rangka maupun mesin. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki identitas dan ciri khusus sehingga bakal sulit dilacak.

Setiap kali beraksi, dirinya bersama teman-temannya berbagi tugas. Ada yang menyiapkan kunci pas untuk membuka baut mesin. Lalu ada yang bertugas sebagai sopir sekaligus memantau keadaan. Kemudian ada dua orang yang berperan sebagai eksekutor atau mengambil traktor.

"Sudah lima kali (mencuri traktor, Red) di Sleman. Bagi rata untuk hasil penjualan," ujar S.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani penahanan di Mapolsek Minggir. (tyo/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pencuri traktor #Polresta Sleman #Polsek Minggir