RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X merespons seputar informasi pemanfaatan tanah kalurahan yang belum berizin di Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Peraturan pemerintah terkait izin pemanfaatan tanah kalurahan, harus sesuai prosedur.
Tanah kalurahan di Kronggahan yang rencananya dibangun klub dan tempat karaoke malam itu belum mengantongi izin. Mulai dari warga hingga Gubernur HB X memberikan respons yang mengarah pada pemberhentian pembangunan.
"Lha iya to (semua harus mengantongi izin, Red). Masak ilegal," ujar HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja Kamis (5/9/2024).
Pemberhentian proses pembangunan itu dilakukan karena selain terdapat penolakan dari warga, secara perizinan pihak penanggung jawab belum memenuhi persayaratan. HB X menegaskan untuk memenuhi prosedur perizinan sesuai peraturan pemerintah.
Terlebih lahan seluas sekitar 2,5 hektare itu merupakan tanah kalurahan. "Perkara itu boleh atau tidak, masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi," tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIJ Ilham Djunaedi mengatakan, terakhir update pembangunan telah berhenti per 2 September 2024. Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan perintah dari atasan terkait akan dilakukan penyegelan atau tidak. "Belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan," ujarnya.
Berdasarkan Pergub DIJ Nomor 24 Tahun 2024, Pasal 33 menyatakan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan/kadipaten dan izin gubernur. Maka dapat disimpulkan, pembangunan di Kronggahan itu belum mendapatkan izin tertulis dari Gubernur HB X. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita