RADAR JOGJA - Kasus penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 terus bergulir. Menanggapi hal ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman.
Bupati mengimbau seluruh pihak dan masyarakat bisa mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Pokoknya penyelesaiannya bagaimana kami dukung. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kustini Kamis (5/9/2024).
Kustini mengaku awalnya tidak mengetahui soal dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Kabupaten Sleman ini. Dia justru baru mengetahui setelah dilantik menjadi bupati. "Ketika itu masih Covid-19. Jadi yang saya kerjakaan adalah fokus pada penanganan agar ekonomi bisa tetap berjalan," terangnya.
Menurutnya, pada masa transisi itu kabupaten tengah fokus agar ekonomi bisa tetap tumbuh meski ada pembatasan sosial berskala besar. "Intinya saya akan mengikuti hasil dari proses hukum dari kejaksaan," tegas Kustini.
Sebagaimana diberitakan, pada Senin (2/9/2024) Kajati DIY Ahelya Abustam menyatakan penyidik telah menerima laporan kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Sleman 2020 dari BPKP DIY. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Kasus ini sendiri telah naik ke proses penyidikan pada April 2023.
Ahelya menyampaikan, tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Apabila pemeriksaan saksi selesai maka akan segera dilakukan penetapan tersangka. "Namun sebelum penetapan tersangka, bukti-bukti harus sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid menegaskan, penyaluran dana hibah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dari pagu anggaran Rp 68,518 miliar, kas negara yang ditransfer ke kas daerah Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,711 miliar," jelasnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 70 persen disalurkan pada industri pariwisata seperti restoran, hotel, dan biro perjalanan. Selanjutnya, 28,5 persen digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program cleanliness, health, safety, evironment suistainability (CHSE) pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk mendukung revitalisasi sarana prasarana keamanan, kebersihan, dan keindahan. "Nah 1,5 persen sisanya untuk biaya operasional pelaksanaan hibah dan review aparat pengawasan internal pemerintah," ucapnya.
Dia menegaskan, teknis hibah pariwisata ini sesuai dengan Keputusan Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020. Zayid menerangkan, pencairan pertama digulirkan pada 244 kelompok masyarakat sejumlah Rp 17,182 miliar.
Di sisi lain sebesar Rp 177, 97 miliar digunakan untuk empat kali sosialisasi implementasi program CHSE, lima kali bimbingan teknik CHSE, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, sebesar Rp 921,39 miliar digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan hibah dan review aparat pengawas internal pemerintah. "Besaran dana hibah yang digulirkan kepada 244 kelompok itu ada tiga klaster," ungkapnya.
Rinciannya terdiri atas 39 kelompok klaster Rp 145 juta, 20 kelompok klaster Rp 100 juta, dan 185 kelompok sebesar Rp 55 juta. "Pembagian klaster ini berdasarkan status desa wisata. Tergantung kelompok desa wisata yang punya surat keputusan (SK) bupati, SK dinas, dan desa wisata rintisan," bebernya.
Dari total dana Rp 49,711 miliar tadi, realisasinya Rp 45,859 miliar. "Ada sisa dana sebesar Rp 3,851 miliar dan sudah dikembalikan ke rekening kas umum negara," tegasnya. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita