Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dewan Wanti-Wanti Petahana Tak Menyalahgunakan APBD untuk Kepentingan Kampanye dalam Pilkada Sleman 2024

Yogi Isti Pujiaji • Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
WAKIL: Kantor DPRD Sleman.
WAKIL: Kantor DPRD Sleman.

RADAR JOGJA - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa sudah pasti pecah kongsi dalam kontestasi Pilkada 2024. Kustini berpasangan dengan Anggota DPR RI Sukamto. Sedangkan Danang akan mendampingi eks Sekda Sleman Harda Kiswaya sebagai bakal calon wakil bupati.

Mengingat dua petahana akan "bertarung" dalam bursa pilkada, Ketua Sementara DPRD Sleman Y. Gustan Ganda mengingatkan semua pelaksana progam dan kegiatan masyarakat yang anggarannya bersumber dari APBD menjamin tidak akan menyalahgunakan untuk berkampanye bagi peserta pilkada. Dalam hal ini termasuk para petahana.

Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No.15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ ihwal penegasan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada 2024. Bahwa para petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye. "Semua pihak yang bersinggungan dengan pilkada serentak 2024 dimohon menjaga integritas dan menjamin semua berjalan dengan adil. Siapa pun boleh berkompetisi dalam pilkada tetapi harus berkompetisi dengan adil,” tegas politikus PDI Perjuangan itu Kamis (5/9/2024).

Anggota DPRD Sleman Untung Basuki Rahmat SAg turut mengingatkan para petahan terkait pasal 89 ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2017. Bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Sampai dengan penetapan pasangan. “Aturan sudah jelas. Petahana baik itu bupati atau wakil bupati supaya tidak memanfaatkan APDB untuk kepentingan kampanye. Kalau itu tetap dilakukan, jelas melanggar PKPU,” beber ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Sleman.

Lebih dari itu, Untung juga mengimbau siapa pun penyelenggara progam dan kegiatan APBD yang menghadirkan kepala daerah, maka baik bupati maupun wakilnya harus diundang semua. “Kalau hanya seorang yang diundang, baik itu bupati atau wakil bupati, patut diduga itu sebagai bentuk kampanye yang terselubung,” sindirnya.

Sementara itu, politikus Partai NasDem Surana meminta penundaan program-program pemerintah yang berpotensi bisa digunakan untuk kampanye. Baik program yang bersumber APBD maupun APBN. "Termasuk bantuan atau hibah. Jangan digelontorkan menjelang pilkada. Terlalu riskan," ungkapnya.Terpisah, Sekda Sleman Susmiarto memastikan seluruh program, kegiatan, dan penyaluran bantuan yang berjalan merupakan agenda rutin yang telah direncanakan sejak awal. Termasuk kegiatan atau bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus.

Terhadap para calon penerima bantuan, kata Susmiarto, juga telah dilakukan verifikasi faktual. "Secara normatif kalau itu sudah sesuai aturan ya saya paraf. Tapi kalau ada sesuatu yang terkesan janggal pasti saya akan panggil tim pelaksananya untuk klarifikasi," ujarnya.

Susmiarto mengaku selalu mengingatkan jajarannya untuk jeli dan berhati-hati dalam menjalankan setiap program pemerintah. Terlebih berkaitan dengan program hibah. "Jangan sampai peristiwa hibah pariwisata (2020, Red) terulang lagi," tutur Susmiarto. (yog) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Y Gustan Ganda #Danang Maharsa #Kustini Sri Purnomo #Susmiarto #Pilkada Sleman 2024 #petahana