JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) merespons adanya informasi pemanfaatan tanah kalurahan yang belum berizin di Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Peraturan pemerintah terkait izin pemanfaatan tanah kalurahan harus sesuai prosedur.
Tanah Kalurahan yang berada di Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman yang rencananya akan dibangun club dan tempat karaoke malam belum mengantongi izin.
Mulai dari warga hingga Gubernur DIY memberikan respons yang mengarah pada pemberhentian pembangunan.
"Laiya to (semua harus mengantongi izin) mosok ilegal," ujar HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (5/9/2024).
Pemberhentian proses pembangunan tersebut dilakukan karena selain terdapat penolakan dari warga, secara perizinan pihak penanggung jawab belum memenuhi persayaratan.
HB X menegaskan untuk memenuhi prosedur perizinan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Terlebih lahan seluas sekitar 2,5 hektare tersebut merupakan tanah Kalurahan.
"Perkara itu boleh atau tidak masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi," tegasnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP DIY Ilham Djunaedi mengatakan terakhir update kasus tersebut pembangunan telah berhenti per tanggal 2 September 2024.
Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan perintah dari atasan terkait akan dilakukan penyegelan atau tidak.
"Belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, Pasal 33 menyatakan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan/kadipaten dan izin Gubernur.
Maka dapat disimpulkan, pembangunan di Kronggahan belum mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DIY. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin