Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati DIY Periksa Dua Saksi dari Kemenparekraf soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Gregorius Bramantyo • Rabu, 4 September 2024 | 02:06 WIB

 

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam (tengah).
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam (tengah).
 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menerima laporan penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. Laporan tersebut diterima Kejati DIY dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Dalam laporan tersebut, nilai kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman mencapai Rp 10 miliar. Saat ini, penyidik sedang memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Dugaan kerugian negara ditaksir Rp 10 miliar,” ujarnya Selasa (3/9/2024).

Dari hasil laporan BPKP tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Jika pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, Ahelya berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. “Namun sebelum penetapan tersangka, bukti-bukti harus sudah lengkap,” kata Ahelya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan supervisi terhadap kasus dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 lalu. Kejati DIY juga memastikan perkara akan terus berjalan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, jika pemeriksaan dua saksi ini sudah selesai, timnya akan mempertimbangkan soal perlunya menambah keterangan saksi atau tidak. “Setelah itu, akan kami dorong lagi untuk penetapan tersangka," jelas Anshar.

Kasus ini, lanjutnya, telah naik ke proses penyidikan pada April 2023. Padahal telah beredar surat pemanggilan saksi sejak September 2022. Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada distribusi dana hibah dari Kemenparekraf kepada pelaku wisata di Sleman pada tahun anggaran 2020.

Hibah tersebut sebagai upaya bantuan kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19. Hibah tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp 68,5 miliar. Dari nilai tersebut, yang ditransfer dari Kemenparekraf ke Pemkab Sleman sebesar Rp 49,7 miliar sebanyak dua tahap.

Kejari Sleman menduga dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut telah terjadi peristiwa pidana. Sehingga melakukan proses penyelidikan sejak awal 2023. Jaksa kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan per bulan April 2023. Puluhan saksi telah diperiksa dalam perkara ini. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kemenparekraf #dugaan korupsi #Kejati DIY #Pemkab Sleman #Dana hibah pariwisata