Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyerahan Sertifikat Hak Milik Kasultanan, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan untuk demi Kesejahteraan Masyarakat

Delima Purnamasari • Kamis, 8 Agustus 2024 | 02:33 WIB
SIMBOLIS: , Kepala Kantor Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso (dua dari kanan) menyerahkan sertifikat hak milik kasultanan kepada Bupati Sleman Dra Hj. Kustini Sri Purnomo.
SIMBOLIS: , Kepala Kantor Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso (dua dari kanan) menyerahkan sertifikat hak milik kasultanan kepada Bupati Sleman Dra Hj. Kustini Sri Purnomo.

 

RADAR JOGJA - Penataan ruang dan wilayah menjadi salah satu program pembangunan Kabupaten Sleman. Diserahkannya 204 sertifikat hak milik kasultanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (31/7/2024), menjadi momentum penting dalam kerangka pembangunan Bumi Sembada.

Karena itu pula Bupati Sleman Dra Hj. Kustini Sri Purnomo menyambut baik hal tersebut. Bupati mengatakan, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kustini berkomitmen mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah gubernur DIY. "Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tuturnya.


Kegiatan pendaftaran tanah kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini, lanjut Kustini, dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan. "Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," katanya.


Kustini berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang.


Sementara itu, Kepala Kantor Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso mengatakan sertifikat hak milik kasultanan yang diserahkan tersebut terdiri atas 175 tanah kalurahan/desa dan 29 tanah murni kasultanan atau sultan ground (SG).

“Target kami 600 peta bidang tanah ditintaklanjuti dengan penerbitan sertifikat. Saat ini masih ada sebagian yang sedang berproses karena memerlukan kelengkapan persyaratan,” jelasnya.(cr1)

Editor : Satria Pradika
#kasultanan #Bupati Sleman #Kustini Sri Purnomo #penataan ruang #sultan ground #investasi #sertifikat hak milik #Kesejahteraan Masyarakat #Bumi Sembada #Kabupaten Sleman #Daerah Istimewa Yogyakarta #pembangunan