RADAR JOGJA - Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional harus diawali dari daerah. Dalam pelaksanaannya, Kabupaten Sleman memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam regulasi tersebut, kawasan pertanian pangan berkelanjutan diKabupaten Sleman ditetapkan seluas 18.482,04 hektare. Meliputilahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 17.947,54hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan 534,50hektare.
Bupati Sleman Dra Hj. Kustini Sri Purnomo menuturkan, ditetapkannya peraturan daerah itu merupakan wujud komitmenpemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian pangan. "Dalam rangka mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan maka setiap bentuk alih fungsi lahan harus merujuk pada aturan tersebut," ungkap Kustini kepada Radar Jogja belumlama ini.
Larangan alih fungsi dikecualikan pemerintah daerah jika LP2B akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal milik petanipemilik lahan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bencana alam. Terhadap alih fungsi LP2B pemerintah daerah harus mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
Apabila lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300 meter persegi.
Selain itu ada juga ketentuan tentang lahan sawah dipertahankan (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini juga harus menjadi perhatian masyarakat yang berniat melakukan alih fungsi lahan pertanian.
Misalnya ada tanah berstatus kuning sehingga bisa dialihfungsikan untuk keperluan selain pertanian, namun ternyata lahan itu masuk LSD. Dengan begitu, lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan selain untuk pertanian pangan. "Kalau mau dikuningkan lagi maka harus izin dulu ke pusat," jelas Kustini.(cr1)
Editor : Satria Pradika