Mulai Senin (29/7), puluhan toko atau outlet yang menjual minuman keras tak berizin di Kabupaten Sleman ditutup.
Langkah tersebut diambil langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sebagai respon sejumlah aduan masyarakat terkait toko miras ilegal serta mudahnya kalangan pelajar mendapatkan barang tersebut.
"Selama ini toko-toko tersebut beroperasi tanpa izin yang berlaku. Dan tindakan ini diambil tentunya sudah dikomunikasikan (pemilik usaha) sebelumnya," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Tindakan tegas Bupati Sleman tersebut sontak menuai beragam komentar positif dari sejumlah masyarakat.
Salah satunya datang dari anggota PDPM Kabupaten Sleman Arif Nurman Hakim, yang menilai Bupati Sleman telah tegas dalam penegakan aturan daerah.
Pasalnya, dalam dua minggu terakhir sejumlah masyarakat sudah meresahkan keberadaan toko miras ilegal yang mulai menjamur dan berada di wilayah perkampungan.
"Kerja (penutupan) yang dilakukan mulai Senin dan informasinya berlanjut hari ini, menunjukkan kalau Bupati punya komitmen tegas terhadap miras. Dan ini patut kita apresiasi," terang Arif.
Hal senada juga diutarakan Maya Syla Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman yang menyatakan bahwa angka konsumsi miras di kalangan anak-anak dan remaja cukup tinggi.
Sehingga dibutuhkan penanganan komprehensif dari seluruh stake holder agar Kabupaten Sleman dapat menjadi tempat anak untuk hidup tumbuh dan berkembang.
"Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengonsumsi ada dari anak sekolah. Dengan langkah (penutupan) ini kita harap benar-benar menyelamatkan generasi muda kita," pungkas Maya.
Editor : Bahana.