RADAR JOGJA – Pilkada 2024 semakin dekat. Beberapa partai politik bahkan sudah mendeklarasikan calonnya. Untuk itu, Bawaslu dan KPU mulai mengingatkan bahwa tak semua fasilitas bisa digunakan untuk kegiatan politik.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h. Dijelaskan peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Tapi berkaca dari pemilu lalu, kampus diperbolehkan untuk kampanye dengan syarat tertentu,” tutur Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al-Ichsan Siregar.
Arjuna menjelaskan, perguruan tinggi dan sejenisnya bisa digunakan asalkan mendapat izin dan tidak diperkenankan membawa atribut kampanye.
Selain itu, terkadang ada perdebatan mengenai penggunaan gedung serba guna di kalurahan. Sebab beberapa berasal anggaran masyarakat secara swadaya dan bukan dari pemerintah pusat maupun daerah. “Kalau nanti anggarannya swadaya, itu bisa dipakai,” tuturnya.
Menurutnya, ada pengecualian ketika calon ataupun tim pemenangan kesulitan mendapat tempat kampanye di daerah tertentu. “Diperkenankan menggunakan fasilitas pemerintah, tapi diberikan pada semua peserta pemilu,” jelasnya.
Berkaca di pemilu lalu, Arjuna menjelaskan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan tempat kampanye. Sebab pihaknya menerima surat tembusan pemberitahuan kampanye. “Kalau nanti tempatnya dilarang, kami cegah dan diminta untuk pindah,” tambah Arjuna.
Para calon maupun tim pemenangan juga dilarang memanfaatkan fasilitas publik. Di antaranya, perpustakaan, Wi-Fi gratis, air minum, bahan bacaan, musala, tempat charger, ruang laktasi, hingga tempat bermain anak.
Apabila nanti ada pihak-pihak yang melanggar aturan yang ada, ada konsekuensi pelanggaran administrasi maupun pidana. “Mau tidak mau akan Bawaslu proses,” tegas Arjuna.
Sementara Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna menjelaskan, pihaknya masih menggencarkan aturan soal kampanye ini secara informal. Baik itu pada pihak keamanan maupun pemerintah daerah.
Berkaca dari pemilu lalu, Huda menyebut ada beberapa fasilitas umum di Sleman yang dilarang untuk digunakan untuk kegiatan kampanye. Di antaranya, Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Kapanewon Mlati, Lapangan Lumbungrejo Kapanewon Tempel, dan GOR Klebengan.
Walau demikian, Huda mengaku pihaknya masih menunggu juknis resmi terkait detail lokasi dan fasilitas yang dilarang. “Kampanye adalah hak, tapi masyarakat juga punya hak atas lokasi tersebut,” katanya. (cr1/eno)