RADAR JOGJA - Seorang pemuda berinisial FPN, 22, warga Ngaglik, Sleman tega membunuh ayah kandungnya sendiri berinisial S, 66. Pelaku FPN diduga nekat menghabisi nyawa ayahnya karena keinginannya tidak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyampaikan, FPN selama ini hanya tinggal berdua bersama ayahnya setelah sang ibu meninggal dunia. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, motif pembunuhan dilakukan karena pelaku emosi.
"Pelaku mengakui memang emosi. Jadi pelaku ini memiliki beberapa keinginan yang disampaikan ke orangtuanya, namun orangtuanya tidak memenuhi," kata Adrian Selasa (23/7).
Ia menjelaskan, ada banyak permintaan yang disampaikan oleh pelaku kepada ayahnya. Saat ditanya penyidik, pernyataan FPN berubah-ubah. FPN mengaku meminta pekerjaan ke ayahnya hingga minta dibelikan Play Station (PS).
"Berubah-ubah. Dia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS. Dia minta kerja ke bapaknya, tapi bapaknya bilang ‘udah gak usah, tidur saja di rumah’," ungkapnya.
Adrian mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah kandung ini terjadi pada Senin (22/7) malam di Padukuhan Yapah, Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik. Begitu mendapat laporan dari warga, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat olah TKP, kami jumpai di dalam rumah ini ada mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan," jelas Adrian.
Mayat itu merupakan ayah dari pelaku SPN yang kini telah ditahan polisi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban meninggal dunia diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Korban telah dievakuasi untuk dilakukan visum guna menentukan penyebab pasti kematiannya.
Saat menggeledah rumah, polisi juga menemukan surat rujukan dari Rumah Sakit Islam (RSI) ke Rumah Sakit Jiwa Grhasia di Pakem. Adrian belum dapat menyimpulkan apakah FPN mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan RS Grhasia. "Pelaku agak kesulitan saat diajak komunikasi," katanya. Kini FPN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian bilang, FPN bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (tyo/laz)