RADAR JOGJA - Seruan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman yang mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengambil langkah tegas menyikapi maraknya peredaraan dan penjualan minuman keras (miras) di Bumi Sembada harus mendapatkan atensi khusus.
Sebab, sebagai ormas keagamaan, Muhammadiyah dikenal sebagai penjaga moral bangsa. Sebaliknya, miras merupakan barang yang dilarang karena merusak moral dan masa depan bangsa.
“Aneh, kalau kemudian desakan Muhammadiyah sampai didiamkan. Tidak direspons,” ucap Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Untung Basuki Rahmat Selasa (16/7).
Untung menilai, ketika Muhammadiyah sudah bersuara, bahkan kemudian mengeluarkan seruan moral, berarti ada masalah yang serius. Apalagi dalam pernyataan sikap itu, Muhammadiyah menyoroti maraknya peredaraan dan penjualan miras berlaku di seluruh Sleman. Bukan hanya di kapanewon maupun kalurahan tertentu.
Dengan begitu, wakil rakyat yang tinggal di Dusun Ngijon, Sendangarum, Minggir, Sleman, itu menilai desakan Muhammadiyah yang disampaikan kepada bupati, dewan, dan Kapolresta Sleman sebagai sesuai yang positif. Dia mengapresiasi sikap yang ditunjukan PDM tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sleman itu berterima kasih telah diingatkan. Untung mengungkapkan, selama ini dewan telah berulang-ulang mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan Perda Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pengawasan itu dilakukan dengan menggelar rapat gabungan beberapa alat kelengkapan dewan seperti Komisi A dan Komisi C. Dalam rapat gabungan itu beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diundang. Untung mengungkapkan sejumlah temuannya terkait beberapa lokasi yang menjual miras tanpa dilengkapi izin. Demikian pula dengan yang berizin tapi pelaksanaanya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Anggota parlemen yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Sleman 6 meliputi Kapanewon Godean, Minggir, Moyudan, dan Seyegan, ini merasa heran dengan respons yang diberikan beberapa OPD. Menyikapi penjualan miras tanpa izin, pemkab bukannya menutup. Namun justru menjatuhkan surat peringatan alias SP.
“Kalau tidak berizin itu harusnya ditutup. Lain halnya punya izin, tapi pelaksanaannya tidak sesuai izin yang diberikan, barulah diberikan peringatan,” sesalnya.
Tak hanya itu, kader PPP yang di dewan bergabung di Fraksi Partai Golkar DPRD Sleman itu juga menilai rekomendasi maupun pendapat dewan terkait maraknya peredaran dan penjualan miras kerap direspons secara lambat. Tidak banyak langkah yang dilakukan pemkab.
Untung mengapresiasi pernyataan sikap PDM Sleman yang mendesak bupati Sleman melakukan pengendalian dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam peredaran dan penjualan miras yang tak punya izin secara pidana maupun administrasi.
Begitu pula dengan desakan terhadap DPRD Sleman melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2019. “Sikap Muhammadiyah itu bisa juga disuarakan ormas-ormas keagamaan lainnya. Kita punya komitmen yang sama terhadap keberadaan miras,” tegasnya.
Sekretaris PDM Sleman Arif Mahfud kembali mengingatkan, banyaknya peredaran dan penjualan miras di Sleman bertentangan dengan slogan Sleman Sembada. Menurut dia, Sembada berasal dari akronim Sehat, Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, dan Agamis. “Slogan tersebut merupakan kristalisasi dan formulas nilai-nilai budaya serta kehidupan keseharian masyarakat Sleman,” ingatnya.
Dengan begitu, mestinya menjadi gerakan dari, oleh, dan untuk masyarakat Sleman. Pernyataan sikap PDM Sleman sebagai bagian dari misi mewujudkan kehidupan Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. (kus)