RADAR JOGJA - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Sleman pada 30 Juni lalu. Dari target Rp 78 miliar, sampai saat ini baru Rp 70 miliar yang terbayarkan.
“Bagi yang belum membayar akan dikenakan denda satu persen tiap bulan,” tegas Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Muh Yunan Nurtrianto Selasa (16/7).
Menurutnya, kendala pembayaran PBB P2 ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, objek pajak tidak bisa ditemui dan beberapa perusahaan yang tengah mengalami kebangkrutan.
Jatuh tempo ini, lanjutnya, memang maju dari jadwal sebelumnya yakni pada 30 September. Namun, sosialisasi terkait berubahnya jadwal sudah dilakukan.
Menurutnya, pemajuan jatuh tempo ini dilakukan untuk percepatan realisasi pendapatan asli daerah. Sehingga, pendanaan pembangunan lebih lancar. “Kalau sebelumnya, harus sampai pinjam di deposito PBB dulu membiayai kegiatan,” tutur Yunan.
Sementara itu, Dukuh Grumbul Gede Damar Aji Seto menuturkan, wilayahnya telah berhasil melunasi PBB P2. Salah satu strategi yang dia lakukan adalah dengan memberi talangan terlebih dahulu bagi warga yang kesulitan. Talangan ini dia keluarkan dari uang pribadi. “Saya talangi dulu sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” tuturnya.