RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Turi menangkap lima pemuda warga Kabupaten Sleman yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Kelima pelaku itu dendam karena kelompoknya tidak diajak dalam perayaan kelompok suporter sepak bola korban.
Kapolsek Turi AKP Sapti Harjanti mengatakan, kelima pemuda yang dibekuk berinisial DSH, 24; MFH, 25; dan GGP, 24. Ketiganya warga Kapanewon Sleman. Sementara dua tersangka lain yakni DCA, 25, warga Ngaglik dan YMP, 24, warga Depok.
Penganiayaan terjadi di Lapangan Turi, Sabtu (6/7) lalu sekitar pukul 23.00. Saat itu korban berinisial BBP, 23, dan pelaku janjian untuk bertemu di daerah Turi. Korban kemudian dihampiri lima pelaku yang mengendarai mobil.
"Korban dipaksa naik mobil dan dibawa ke Lapangan Turi," kata Sapti kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7). Sesampainya di Lapangan Turi, korban ditarik keluar dari mobil dan dipukuli oleh pelaku DSH.
Selanjutnya keempat pelaku lain juga ikut menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, mulut, hidung dan mata mengeluarkan darah. "Sehingga korban tidak bisa melaksanakan aktivitas dan sempat opname empat hari di RSUD Sleman," ujar Sapti.
Penganiayaan tersebut dilakukan karena kelima pelaku merasa dendam dengan korban. Sebab kelompok suporter pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter korban melakukan perayaan.
"Pelaku dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter klub sepak bola. Suporter klub sepak bola pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter klub sepak bola korban mengadakan perayaan atau acara,” jelas Sapti.
Kelima pelaku ditangkap polisi pada Minggu (7/7) sekitar pukul 23.30. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat hasil pemeriksaan korban di RSUD Sleman dan satu unit mobil Honda Brio berpelat nomor AB 1027 EM warna abu-abu. Kini, kelima pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Turi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (tyo/laz)