Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pelecehan Seksual di Beran Sleman Diringkus Polisi, Mengaku Sedang Frustrasi

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 4 Juli 2024 | 04:05 WIB
UNGKAP KASUS: Warga Mlati berinisial IB, 21, yang merupakan pelaku pelecehan seksual saat dihadirkan di Mapolresta Sleman (3/7).Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja
UNGKAP KASUS: Warga Mlati berinisial IB, 21, yang merupakan pelaku pelecehan seksual saat dihadirkan di Mapolresta Sleman (3/7).Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja

 


RADAR JOGJA – Polresta Sleman menangkap warga Mlati, Sleman berinisial IB, 21, usai melakukan pelecehan seksual di daerah Beran, Tridadi, Sleman. Pelaku mengaku sedang frustrasi saat melakukan tindak bejat tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/6) sekitar pukul 19.00. Sebelum kejadian, pelaku pelaku IB sedang dalam keadaan banyak pikiran dan frustrasi. Bahkan mengaku sedang depresi.


Pelaku sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya. Sebelum akhirnya berubah pikiran dan justru berpikir ingin melakukan tindakan kejahatan.


"Alasan dia frustrasi karena ada masalah keluarga, lalu muter-muter akhirnya dilampiaskan ke situ," kata Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman Rabu (3/7).


Peristiwa bermula saat korban berinisial JSM, 20, seorang mahasiswi asal Mlati, Sleman hendak melakukan transaksi COD baju di wilayah Beran. Saat sedang menunggu, korban didatangi orang tak dikenal, yang diketahui adalah IB.


Ketika itu, IB sedang melintas lantas melihat korban sedang sendirian. Lalu memarkirkan motornya agak jauh dari lokasi kemudian menghampiri korban. IB sempat mondar-mandir sebelum melakukan kejahatan seksual itu. Setelah memastikan situasi sepi, IB mendekati korbannya lalu berbincang.


Saat itu, pelaku IB tiba-tiba minta diantar ke Denggung. Namun korban menolak. Korban yang enggan mengantarkan pelaku selanjutnya mendapatkan tindakan pelecehan dari pelaku.


Korban sempat memberikan perlawanan dengan mencoba menarik jaket IB, tetapi IB berhasil kabur. Korban lalu berteriak minta tolong. Berkat bantuan warga, IB akhirnya berhasil diamankan "Korban teriak lalu warga datang," kata Adrian.


Adrian mengungkapkan, tindakan pelaku termasuk tindakan yang sudah direncanakan. Bukan aksi spontan. Sebab pelaku sempat melintas lalu kembali saat melihat korban.


"Kalau kita lihat dari rangkaian hasil pemeriksaan, pelaku sempat melewati korban. Beberapa meter kemudian dia menaruh sepeda motornya, baru dia mendekati korban. Artinya itu ada rangkaian, tidak spontan," jelasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku IB diancam dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.


Saat dimintai keterangan, IB berdalih bila sejumlah tindakan yang disangkakan kepadanya tidak mengenai korban. "Cuma hampir saja, jadi belum kena," ujarnya kepada wartawan.


Namun dia tidak menampik bahwa berniat untuk melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban. IB juga membantah bila dirinya hendak menjambret tas korban.

Dia mengaku pada saat kejadian memang tangannya berada di atas tas yang korban bawa. Namun bukan berniat untuk mengambil tas korban. “Saya mau jambret soalnya tangan saya di atas tasnya," kata IB. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#Polresta Sleman #frustrasi #pelaku pelecehan seksual #Kabupaten Sleman #Mapolresta Sleman