RADAR JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) menagih janji pihak Polresta Sleman untuk menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Hal ini mengingat hingga kini, belum ada penetapan tersangka atas perkara dugaan pungli di lapas tersebut.
Sebelumya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi berjanji menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat. Namun hingga kini penetapan tersangka belum diumumkan. “Sudah lebih hampir satu bulan perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Polresta Sleman,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba kemarin (30/6).
Tentunya, hal itu menjadi kado pahit bagi institusi Polri di Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-78. Sebab kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan urung tertuntaskan.
Bahar menilai, lebih baik Polresta Sleman menyerahkan perkara dugaan pungli di Lapas Sleman ini ke Polda DIJ. “Katakan saja bahwa Polresta Sleman tidak sanggup menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini dengan berbagai alasan hukum maupun nonhukum,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Bahar, Polresta Sleman tidak menemui kesulitan dan tidak perlu berlama-lama untuk menemukan minimal dua alat bukti. Di mana dua alat bukti itu cukup untuk menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini.
Polresta Sleman sendiri telah memeriksa 18 orang. Mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter. Polisi saat ini masih akan mengumpulkan lebih banyak keterangan dan barang bukti lagi. "Dalam waktu dekat kami umumkan kalau memang sudah memenuhi alat-alat buktinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan, kasus pungli ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi penegak hukum. Upaya perbaikan langsung dilakukan untuk memastikan kasus yang sama tidak terulang. Seperti layanan hingga fasilitas di blok hingga sel kamar warga binaan dibuat setara.
Adapun kasus hukum terkait dengan masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. “Kami tidak bisa intervensi dan semuanya diserahkan kepada penegak hukum yang ada,” ujar Kelik. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika