Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sah! Korban Apartemen Malioboro City Bentuk PPPSRS: Targetkan Sertifikat Laik Fungsi dan Hak Milik Segera!

Rizky Wahyu Arya Hutama • Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:14 WIB
Apartemen Malioboro City Jogjakarta yang sampai saat ini masih mangkrak.
Apartemen Malioboro City Jogjakarta yang sampai saat ini masih mangkrak.

RADAR JOGJA - Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta menyusun langkah awal menuju perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Langkah tersebut diawali dengan rapat musyawarah pemilihan pengurus serta pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) periode 2025-2027.

Lembaga yang belum lama ini terbentuk, merupakan wadah resmi secara legal dan tercatat di pengadilan.

Sehingga, semua permasalahan hukum yang tengah dihadapi dapat tertangani dengan cepat tepat dan profesioanal.

Ketua Panitia Musyawarah PPPSRS 2024 Edi Hardiyanto mengatakan, permasalahan yang selama ini dihadapi yaitu sejatinya satu tahun setelah dibangunnya apartemen, pengembang menyerahkan unit kepada konsumen dan mengembangkan PPPSRS dari semua pemilik.

"Tapi, karena pihak pengembang mangkir dan lari dari pertanggungjawaban, akhirnya perjuangan dari sebelas tahun itu (Malioboro City berdiri belum memiliki paguyuban resmi), saat ini baru dapat diwujudkan (paguyuban resmi)," katanya disela Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Malioboro City Yogyakarta, di Next Hotel Jogjakarta, Sabtu (15/6/2024).

Sejauh ini, perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan apartemen itu atas nama paguyuban Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR).

"Saat ini kami membentuk namanya PPPSRS yang disahkan dan diakui oleh pemerintah daerah dan di notariskan," ujarnya.

Edi menjelaskan, perjuangan dari para pemilik apartemen Malioboro City ini terkendala banyak hal. Seperti, pihak pengembang tidak kooperatif memberikan data kepada para pemilik sampai hari ini. 

Meskipun, sejauh ini para pemilik apartemen Malioboro City itu sudah tahu mana saja unit yang sudah terjual, maupun yang belum.

Baca Juga: Siswi SMP di Purworejo Dibully Hingga Viral di Media Sosial, Keluarga Lapor Polisi: Begini Kronologinya

Namun sampai saat ini diklaim masih banyak unit yang belum diserahkan kepada para pemiliknya.

"Saat ini kasusnya sudah di Polda DIY dan diserahkan ke kejaksaan tinggi Jogjakarta. Semua konsumen sudah membayar lunas pajaknya. Sehingga pada hari ini kami para konsumen dapat membentuk PPPSRS," jelasnya.

Edi mengungkapkan, setelah terbentuknya pengurus PPPSRS ini nanti akan dibentuk suatu program kerja, tata tertib, dan AD/ART yang akan dilaksanakan.

Sehingga Malioboro City yang dulu imagenya tidak memiliki SHM, namun setelah terbentuk, maka ke depannya agar bisa tertata dan mempunyai nilai jual.

"Jadi insyaallah kami menuju ke legalitas usaha dan untuk kepemilikan itu sudah mendekati finish," bebernya.

Sementara, perwakilan panitia Budijono mengaku berterimakasih kepada Pemkab Sleman dan BPAD Sleman yang selama ini telah mendukung dan membantu para pemilik apartemen Malioboro City sampai terselenggaranya acara pemilihan pengurus PPPSRS itu.

"Kami juga akan terus berjuang dan kami tetap mendorong pemerintah agar tetap mengawal kasus kami sampai selesai," ungkapnya.

Budijono berharap agar pemkab maupun aparatur negara selalu serius untuk mengawal kasus Malioboro City ini.

Sehingga pada bulan Agustus nanti SHMSRS-nya bisa segera terbit.

"Kami juga berharap agar para pemilik apartemen juga selalu optimis dan bersatu padu agar tujuan dan cita-cita kami bisa tergapai," tambahnya. (ayu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#hunian apartemen #Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun #Yogyakarta #Sleman #Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun #perizinan Sertifikat Laik Fungsi #PPAMCR #Apartemen Malioboro City Yogyakarta #PPPSRS #Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta