Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub DIY Cek Kendaraan di Prambanan Sleman, Sita Satu Unit Kendaraan, Ini Penyebabnya..

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 5 Juni 2024 | 23:43 WIB
Dishub DIY Lakukan Pengecekan Kendaraan di Prambanan Sleman. (Dishub DIY untuk Radar Jogja)
Dishub DIY Lakukan Pengecekan Kendaraan di Prambanan Sleman. (Dishub DIY untuk Radar Jogja)

JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan Penegakan Hukum (Gakum) di Terminal Prambanan, Rabu (5/6/2024). 

Dalam kegiatan tersebut, Dishub DIY menyita satu unit kendaraan angkutan barang lantaran tidak dilengkapi administrasi dokumen dan surat-surat kendaraan.

Gakum tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 147 kendaraan telah diperiksa petugas dalam kurun waktu tiga jam. 

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 21 kendaraan diberikan sanksi berupa tilang oleh petugas. 

Baca Juga: Ancam Keberlangsungan Hidup, Aktivis Pecinta Hewan Gelar Aksi Soroti Alih Fungsi Lahan di Gunungkidul, Begini Tuntutannya..

Adapun pelanggaran yang banyak ditemukan berupa tanpa dilengkapi surat dokumen atau uji laik mati sebanyak 18 kendaraan. 

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, kendaraan yang disita oleh petugas berasal dari Klaten yang menuju di sebuah toko di Jogja.

Selain tanpa dokumen, kendaraan tersebut juga mengangkut barang yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.

"Sopir tidak membawa STNK, dokumen keterangan barang dan memuat barang di atas ambang batas yang ditentukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024). 

Sumariyoto menyebutkan pelanggara Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih sering ditemukan oleh petugas di lapangan.

Padahal, dampak dari pelanggaran tersebut menyebabkan macet, rusaknya fasilitas jalan hingga kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga: Bekas Tambang Pasir di Tepi Sungai Progo Ini Diubah Jadi Lahan Pertanian Padi Produktif, Seperti Apa?

"Selain kelengakapan dokumen, tinggi angkutan tidak boleh lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan," tuturnya. 

Saat ini, kendaraan yang disita telah diamankan dan dibawa ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, petugas juga menemukan armada bus yang mengangkut siswa TK dengan posisi tidak membawa dokumen yang lengkap. 

"Ketika mau ditahan SIM-nya tidak mau. Setelah diedukasi petugas akhirnya mau ditindak," jelasnya. 

Diketahui rombongan siswa TK tersebut berasal dari Solo yang akan berangkat menuju museum Dirgantara.

Total Bus ada lima, namun hanya satu Bus yang tidak dilengkapi dengan dokumen. 

"SIM itu penting apalagi bagi sopir yang membawa bus angkutan umum, sangat rentan jika tidak sesuai aturan dan standar keamanan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyampaikan mayoritas kendaraan yang dilakukan pengecekan berasal dari luar kota yang mengangkut barang.

Beberapa juga ditemukan mengangkut rombongan study tour.

"Kebanyakan pelanggaran terkait pajak tahunan, SIM mati, KIR mati tidak di perpanjang," jelasnya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#prambanan #dishub diy #kendaraa niaga #sim dan stnk #kelengkapan berkendaraan