RADAR JOGJA – Polresta Sleman menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan ke tahap penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Selasa (28/5/2024).
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kenaikan status itu bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Namun murni dari hasil atau proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman.
Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Desember 2023. Berawal dari adanya aduan yang disampaikan warga binaan kepada jajaran Polresta Sleman.
Ardi menyebut, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati. Mengingat ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan oknum yang memiliki kekuasaan atau kewenangan di Lapas Cebongan.
“Kami wajib untuk berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti. Sehingga kami pastikan dapat dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan," katanya kepada wartawan Rabu (29/5/2024).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Baik itu petugas lapas, warga binaan, dan dokter lapas yang dianggap mengetahui adanya dugaan pungutan liar tersebut.
Ardi mengatakan, pihaknya telah mengirim permintaan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei. Sebelum akhirnya kasus itu diungkap ke publik pada 20 Mei. "Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai, dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil kembali pihak yang diduga terlibat untuk meminta keterangan lebih lanjut. "Kemarin hanya interogasi, jadi orang yang bersaksi dalam proses penyidikan akan kami dalami keterangannya," ujarnya.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan ini terungkap pada awal November 2023. Setelah adanya aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Baca Juga: Oknum Pejabat Lapas Cebongan Berinisial M Diduga Lakukan Pungli Ke Narapidana, Begini Kronologinya!
Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini, pelaku M telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika