Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Setelah Kantongi Izin Kemendagri, Kustini Kembali Melantik 39 Pejabat

Iwan Nurwanto • Kamis, 23 Mei 2024 | 03:20 WIB

 

DILANTIK LAGI: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat melantik pejabat Pemkab Sleman di Pendopo Parasamya (22/5).
DILANTIK LAGI: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat melantik pejabat Pemkab Sleman di Pendopo Parasamya (22/5).

RADAR JOGJA - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya kembali melantik 39 pejabat di Pendopo Parasamnya Rabu (22/5). Sesuai dengan jabatan baru masing-masing yang ‘pernah’ mereka sandang. Itu setelah pemkab mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ya, orang nomor satu di Bumi Sembada itu sebenarnya pernah melantik mereka pada 22 Maret. Namun, sepekan kemudian, persisnya tanggal 29 Maret, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Isinya berupa pembatalan pelantikan. Alhasil, pemkab membatalkan pelantikan itu.

Kustini menegaskan, alasan pembatalan pelantikan pejabat karena masalah administratif. Juga, lantaran karena ketidaktahuan dalam memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Plus, ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

”Kami tidak tahu. Kalau saat itu KASN bilang tidak boleh, tentu kami tidak akan melantik,” jelas Kustini usai pelantikan.

Ketidaktahuan pemkab cukup beralasan. Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri. Di sisi lain, merujuk jadwal tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September.

Menurut Kustini, pembatalan pelantikan tidak hanya dialami Pemkab Sleman. Total ada 40 kasus serupa di seluruh Indonesia. ”Kami tidak menyalahkan siapapun (terkait pembatalan),” ungkapnya.


Ketika disinggung pelantikan kembali 39 pejabat, bupati kelahiran Jepara ini menegaskan, pemkab telah mengantongi izin dari Kemendagri.


Selain 39 pejabat, Kustini juga melantik Susmiarto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman. Pejabat yang sebelumnya menjadi kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil itu terpilih dari dua calon lain yang masuk tiga besar. Yakni, Eka Suryo Prihantoro dan Agung Armawanta.

Setelah gagal menjadi sekda, Eka Suryo Prihantoro digeser menempati posisi Asisten Administrasi Umum Setda Sleman. Sebelumnya menjabat kepala dinas komunikasi dan informatika. Sementara Agung Armawanta dilantik sebagai kepala dinas pertanahan dan tata ruang. Sebelumnya kepala dinas pemuda dan olahraga.


”Pemilihan sekda sudah sesuai dengan aturan. Kami serahkan kepada Pak Gubernur. Pak Susmiarto jadi yang terbaik,” katanya.


Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono memastikan, pelantikan 39 penjabat dan sekda sudah mengantongi izin Kemendagri. Meski, pengajuan izinnya berbeda.
”Alhamdulillah bisa dibarengkan,” ucapnya. (inu/zam)

Editor : Satria Pradika
#Bupati Sleman #menteri dalam negeri #bupati #pemilihan gubernur #sekda #Kustini Sri Purnomo #kemendagri #walikota #Surat Edaran #Tito Karnavia #Bumi Sembada #BKPP