SLEMAN - Proses hukum Elwizan Aminuddin yang sempat menjadi dokter gadungan bagi klub sepakbola PSS Sleman masih berjalan. Terbaru, pada Selasa (21/5) pria berusia 42 tahun itu sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono mengatakan, sidang tuntutan Elwizan digelar secara terbuka dengan jaksa penuntut umum bernama Evita C. Pranatasari. Dalam sidang tersebut disampaikan, kalau terdakwa terbukti melakukan penipuan seperti yang termuat dalam Pasal 378 KUHP.
Adapun pihak yang dirugikan yakni PT. PSS karena telah memberikan gaji sebagai dokter sebesar Rp. 254 juta dan bonus dengan nominal Rp. 16,2 juta. Padahal sejatinya, terdakwa bukan seorang dokter.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, jaksa pun menjatuhkan pidana terhadap pria yang akrab disapa Amin itu berupa penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Disamping itu, juga dilakukan perampasan terhadap ijazah palsu dan kartu identitas terdakwa.
Sedikitnya masa tahanan terhadap Amin juga karena jaksa melihat beberapa pertimbangan. Di antaranya karena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, lalu belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga
“Terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Sebagimana diketahui, Amin resmi bergabung bersama PSS pada Maret 2020. Berdasarkan Curiculum Vitae (CV) yang ia lampirkan, dia mengaku sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada 2000-2007. Kemudian, pada 2007-2010 melanjutkan keprofesian kedokteran di RS Zainal Abidin.
Manajemen PSS kala itu merasa tertipu dan kecolongan atas dapat berprofesinya Amin sebagai tenaga kesehatan yang merawat para punggawa Laskar Sembada. Sebab terdakwa merupakan dokter gadungan. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin