SLEMAN - Kelakuan tidak terpuji berupa pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oleh oknum pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Sejumlah warga binaan bahkan ditarik biaya hingga jutaan rupiah untuk bisa mendapatkan pelayanan lebih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan, kasus dugaan pungli itu mencuat usai adanya laporan pada bulan November 2023 lalu. Kasus itu diduga dilakukan oleh pejabat struktural lapas berinisial M.
Menurut Ari sapaanya, modus pungli yang dilakukan M adalah meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan pelayanan lebih baik dibandingkan warga binaan lainnya. Meliputi ruang kamar tahanan yang lebih baik hingga berbagai pelayanan lainnya.
Dia menyebut, bahwa oknum pejabat M itu untuk sekarang sudah dicopot sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan pada bulan Januari 2024 lalu. Namun diakuinya, sampai saat ini masih aktif bertugas sebagai pegawai kantor wilayah Kemenkumham
“Langkah selanjutnya tinggal menunggu penjatuhan sanksi disiplin,” ujar Ari saat ditemui, Selasa (21/5).
Ari menambahkan, terkait dengan kasus itu pihaknya menyerahkan seluruh penyelidikan tersebut kepada penegak hukum. Jika terbukti melakukan pungli, nantinya M dapat diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
Disamping melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat M, menurutnya, pihak Lapas Cebongan juga sudah meminta keterangan dari delapan warga binaan yang diduga memberikan pungli. Untuk delapan warga binaan itu kini juga sudah dilakukan pemindahan ke lapas lain.
“Pelanggaran seperti ini memang harus kita basmi, karena sejatinya layanan bagi warga binaan itu gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto mengungkap, terungkapnya kasus dugaan pungli oleh pejabat struktural lapas itu bermula dari laporan pihak keluarga warga binaan. Untuk oknum pegawai M disebutnya juga sudah diperiksa hingga tingkat inspektorat Kemenkumham.
Kelik mengaku, belum dapat membeberkan secara rinci berapa nominal pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat struktural lapas tersebut. Namun kemungkinannya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Untuk proses hukum kami serahkan yang memiliki kewenangan,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin