Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Pelanggaran Copyright Musik, Kemenkumham DIY Lakukan Edukasi Penggiat Seni, Gandeng Kepolisian Tindak Pelaku Pelanggar Hak Cipta

Gregorius Bramantyo • Jumat, 17 Mei 2024 | 15:40 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam agenda
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam agenda

RADAR JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan upaya preventif untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkumham DIY menggandeng para penggiat seni dengan memberikan edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual musik di Eastparc Hotel, Depok, Sleman, kemarin (16/5).


Tema yang diusung dalam acara ini adalah “Tantangan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu di Daerah Istimewa Jogjakarta”. Salah satu alasannya, di era sekarang, perkembangan dunia musik begitu pesat. Berbagai platform seperti Youtube, TikTok, hingga Instagram menjadi lahan yang banyak digunakan orang untuk menyebarluaskan hasil karyanya.


Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, hasil karya berupa musik atau lagu merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi. Para content creator dalam menggunakan musik perlu meminta izin lisensi penggunaan agar tidak melanggar hak cipta.“Kita bisa melihat berbagai konten diproduksi begitu masif di media sosial. Apabila ingin menggunakan musik yang mempunyai hak cipta, maka izin terlebih dahulu dengan pembuatnya,” jelas Agung.


Menurutnya, potensi karya musik di wilayah DIY cukup besar. Sebab merupakan wilayah dengan kebudayaan yang begitu kental.“Kita perlu terus untuk merangkul para penggiat seni atau content creator agar angka pelanggaran kekayaan intelektual musik ini bisa diminimalisasi,” lanjut Agung.


Sementara itu, dalam menindak pelaku yang melanggar hak cipta musik, maka jajaran Kanwil Kemenkumham DIY telah berkolaborasi dengan Polda DIY. Sengketa hak cipta yang terjadi akan ditangani sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengajak para pegiat seni serta masyarakat untuk memahami pentingnya membuat konten-konten yang tidak melanggar hak cipta.

“Kami memberikan tambahan pemahaman, baik secara regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta musik ini”, jelasnya. (tyo/din)

 

Editor : Satria Pradika
#hak cipta #copyright #DIY #kanwil #Kemenkumham DIY #Daerah Istimewa Yogyakarta #Pelanggaran Copyright