SLEMAN - Komisi C DPRD Sleman turut menyoroti kebijakan Pemkab Sleman yang enggan untuk mengangkut sampah organik dari masyarakat. Legislatif menilai kebijakan tersebut sangat meresahkan.
Ketua Komisi C DPRD Sleman Rahayu Widi Nuryani mengatakan, kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang tidak mau mengangkut sampah organik perlu dievaluasi. Pasalnya kebijakan tersebut jelas sangat membebani masyarakat.
“Harus dan perlu dievaluasi, kami akan melakukan rapat kerja dengan DLH dulu,” ujar Rahayu saat dikonfirmasi Radar Jogja, Selasa (14/5).
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dalam hal pengelolaan sampah di kabupaten Sleman, Komisi C DPRD Sleman mendorong agar dinas bertanggung jawab penuh untuk pengelolaan sampah. Entah itu sampah organik maupun non organik.
Disamping itu, pihaknya pun mendesak agar DLH Sleman segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang khusus mengelola sampah organik. Sehingga permasalahan sampah organik dan non organik di kabupaten Sleman pun bisa diselesaikan oleh pemerintah.
“Kami menghimbau dinas untuk tidak mengeluarkan statement yang meresahkan masyarakat,” tegas Rahayu.
Sebelumnya, Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta Elki Setiyo Hadi juga turut menyoroti kebijakan Pemkab Sleman yang tidak mengangkut sampah organik. Menurutnya, hal itu akan memberatkan masyarakat. Terlebih dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.
Elki menilai, kabupaten Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan
"Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ucap Elki.
Sebagaimana diketahui, DLH Sleman memang mengeluarkan kebijakan tidak mengangkut sampah organik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4259 tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani menyatakan, munculnya kebijakan tidak mengangkut sampah organik karena Pemkab Sleman belum optimal dalam mengolah sampah. Sehingga dia pun mengajak masyarakat agar mau mengolah sampah organik untuk dibuat pakan ternak, dibuat kompos, hingga memanfaatkan lubang biopori.
Epiphana berdalih, bukan tidak mau untuk mengangkut sampah organik yang dihasilkan masyarakat. Dia memastikan, apabila sarana dan prasarana pengolahan sampah di kabupaten Sleman bisa optimal, nantinya pengangkutan sampah organik dari masyarakat dapat kembali dilakukan.
“Kami lakukan bertahap. Kalau semua sudah tersedia dengan baik, maka kami bisa melakukan sesuai tupoksi,” katanya belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin