Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mematikan, Tendangan Sabit Pelatih saat Latihan Pencak Silat Buat Mahasiswa Instiper Tewas

Heru Pratomo • Kamis, 9 Mei 2024 | 14:30 WIB
Jajaran Polresta Sleman saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). Gregorius Bramantyo/Radar Jogja
Jajaran Polresta Sleman saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024). Gregorius Bramantyo/Radar Jogja


RADAR JOGJA – Polresta Sleman menetapkan AF, 22, seorang pelatih bela diri sebagai tersangka. Itu setelah tendangan AF menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) berinisial IKK saat melakukan latihan pada Sabtu (28/4)

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, AF sebelumnya telah menyerahkan diri pada Rabu (1/5) malam, tepat di hari korban meninggal dunia. Pelaku lalu ditahan di Polresta Sleman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pelatih dari perguruan silat yang sama. Sementara korban merupakan murid di perguruan tersebut. "Menurut keterangan saksi dan pelaku, saat itu sedang sesi tanding semuanya. Jadi bertanding antara yang dilatih dengan yang melatih," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).

Adrian menjelaskan, saat pelaku dan korban sedang bertanding, ada satu tendangan telak dari pelaku yang mengenai ulu hati korban. Tendangan itu yang membuat korban tersungkur dan meringis kesakitan. Sementara pelaku mengakui melakukan gerakan pukulan atau tendangan sebanyak 10 kali. “Seingat dia (pelaku) antara pukulan dan tendangan kurang lebih 10 gerakan. Namun yang pasti saat dia menendang teknik sabit itu korban terjatuh," jelasnya.

Tendangan telak itu kemudian membuat luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu diperjelas dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Di mana ditemukan ada pendarahan di organ dalam korban. Dari hasil autopsi, ditemukan luka di bagian usus halus dan usus besar korban. “Keterangan dari pelaku sinkron dengan keterangan saksi lain, bahwa pelaku melakukan tendangan sabit," kata Adrian.

Ia mengatakan, korban meninggal di RSUP Dr Sardjito. Ketika diperiksa, hasil USG menunjukkan usus halus korban memar. Kemudian dilakukan operasi terhadap korban.

Setelah dioperasi, korban kemudian dirawat di rumah sakit tersebut. Namun, pada Rabu (1/5) korban dinyatakan meninggal dunia. Luka di usus halus itu diduga kuat jadi penyebab korban meninggal dunia. “Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa Instiper. Keduanya juga sama-sama berasal dari Sumatra Barat,” ucap Adrian.

Pelaku kini diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AF mengakui tujuan berlatih tanding dengan korban untuk mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari. Yakni melatih teknikan secara langsung dengan cara sparring. Saat pertandingan, AF mengakui telah memukul korban sekitar 10 kali gerakan.

Namun, pukulan itu tidak dilakukan secara beruntun. "Sepuluh kali lebih saya nyerang itu bukan satu tahap langsung, ada jeda antara tendangan dan pukulan," ucap AF kepada wartawan.

Tendangan telak terakhirnya itu kemudian membuat korban terjatuh dan mengerang kesakitan. Kemudian AF mengaku telah melakukan penanganan pertama dengan pengendoran otot perut. Lalu korban dipinggirkan untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebut, saat itu kondisi korban dianggap masih seperti biasanya. Tidak pingsan, tidak muntah, tidak pucat ataupun ada kendala lain. Dirinya mengaku terkejut dengan kabar kematian korban. "Kami juga sempat ke rumah sakit untuk mengecek keadaan korban sebelum dilakukan operasi sampai dilakukan operasi," kata AF. (tyo/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#mahasiswa tewas #Instiper #Tendangan Sabit #Polresta Sleman #ulu hati #IKK #RSUP Dr Sardjito #Mapolresta Sleman #meninggal