RADAR JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman membantah tindakan pembuangan sampah ke wilayah Kabupaten Gunungkidul dilakukan oleh pihaknya. DLH menyebut kemungkinan besar itu dilakukan oleh penyedia jasa swasta.
Kepala DLH Sleman Epiphana Kristyani mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik jasa pengangkut sampah swasta yang memiliki rekomendasi dari pihaknya. Sehingga kemudian dapat ditemukan pelaku pembuangan sampah dari Sleman ke Gunungkidul.
Epiphana sendiri membantah tindakan buang sampah ke wilayah Bumi Handayani itu dilakukan oleh UPTD Pelayanan Persampahan milik Pemkab Sleman. Pihaknya sudah meminta keterangan dari seluruh driver dan tidak ada satu pun yang mengaku membuang sampah ke Gunungkidul.
"Kondisi di Sleman yang melayani persampahan tidak hanya UPTD. Ada jasa angkut sampah swasta dan ada pula yang tidak terdaftar," terang Epiphana saat ditemui kemarin (7/5).
Oleh karena itu, mantan sekretaris Dinas Sosial ini akan melakukan klarifikasi terhadap jasa pengangkut sampah di Kabupaten Sleman. Dia pun memberi kewenangan ke Pemkab Gunungkidul apabila ingin memberikan sanksi.
Lebih lanjut Epiphana memastikan, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi kepada penyedia jasa pengangkutan sampah swasta yang membuang sampah ke Gunungkidul. Bentuk sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha jasa pengangkutan sampah.
"Sanksinya bisa berupa pembinaan sampai dicabut rekomendasinya (jasa pengangkutan sampah). Intinya kalau terbukti akan kami berikan sanksi," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan Radar Jogja kemarin (7/5), terjadi pembuangan sampah pada lahan bekas tambang pasir di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul. Hal itu diduga dampak dari penutupan permanen TPST Piyungan beberapa waktu lalu.
Lurah Giring Joko Tirto Wibowo membenarkan adanya tumpukan sampah yang dibawa menggunakan jasa pengangkut seperti truk sampah di wilayahnya. Bahkan tindakan itu sudah berlangsung selama sepekan terakhir.
Pihaknya selaku perangkat desa mengaku tidak mengetahui pemilik lahan menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah, yang tidak memiliki izin apapun. Bahkan sampah-sampah itu disebut berasal dari Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
"Pengakuan pemilik lahan kepada kami untuk menutup lahan bekas galian tambang pasir atau upaya reklamasi," ungkap Joko. (inu/laz)