Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinas Lingkungan Hidup Sleman Bantah Buang Sampah ke Gunungkidul, Sebut Ulah Jasa Angkutan Sampah Swasta di Sleman

Iwan Nurwanto • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:41 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani saat ditemui, Selasa (7/5/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani saat ditemui, Selasa (7/5/2024).

SLEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman membantah tindakan pembuangan sampah ke wilayah kabupaten Gunungkidul dilakukan oleh pihaknya. Instansi tersebut menilai kalau kegiatan itu kemungkinan besar dilakukan oleh penyedia jasa swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik jasa pengangkut sampah swasta yang memiliki rekomendasi dari pihaknya. Sehingga kemudian dapat ditemukan pelaku pembuangan sampah dari kabupaten Sleman ke wilayah Gunungkidul.

Epiphana sendiri membantah bahwa tindakan buang sampah ke wilayah Bumi Handayani dilakukan oleh UPTD Pelayanan Persampahan milik Pemkab Sleman. Sebab pihaknya sudah meminta keterangan dari seluruh driver dan tidak ada satupun yang mengaku membuang sampah ke wilayah Gunungkidul.

“Namun kondisi di Sleman yang melayani persampahan tidak hanya UPTD, ada jasa angkut sampah swasta dan ada pula yang tidak terdaftar,” terang Epiphana saat ditemui, Selasa (7/5).

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Dinas Sosial itu pun akan melakukan klarifikasi terhadap jasa pengangkut sampah di kabupaten Sleman. Dia pun memberi kewenangan ke Pemkab Gunungkidul apabila ingin memberikan sanksi.

Lebih lanjut, Epiphana pun memastikan, kalau pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi kepada penyedia jasa pengangkutan sampah swasta yang membuang sampah ke Gunungkidul. Bentuk sanksinya pun dapat berupa pencabutan izin usaha jasa pengangkutan sampah.

“Sanksinya bisa berupa pembinaan sampai dicabut rekomendasinya (jasa pengangkutan sampah), intinya kalau terbukti akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada kegiatan pembuangan sampah pada lahan bekas tambang pasir di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul. Hal itu diduga dampak dari penutupan TPA Piyungan beberapa waktu lalu.

Lurah Giring Joko Tirto Wibowo membenarkan adanya tumpukan sampah yang dibawa menggunakan jasa pengangkut seperti truk sampah di wilayahnya. Bahkan tindakan tersebut sudah berlangsung selama sepekan terakhir.

Pihaknya selaku perangkat desa mengaku tidak mengetahui pemilik lahan menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah yang tidak memiliki izin apapun. Bahkan sampah-sampah itu disebut berasal dari Kota Jogja dan kabupaten Sleman. 

"Pengakuan pemilik lahan kepada kami untuk menutup lahan bekas galian tambang pasir itu atau upaya reklamasi," beber Joko. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dinas lingkungan hidup #buang sampah #Sleman