Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah ASN Pemkab Sleman yang Ajukan Cuti Besar Makin Banyak, Begini Janji Mereka...

Iwan Nurwanto • Jumat, 3 Mei 2024 | 23:01 WIB
PRATAMA: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono.
PRATAMA: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono.

SLEMAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman kembali mencatat penambahan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti besar. Sebabnya, karena para pegawai pemerintahan itu hendak terbang ke tanah suci.

Kepala BKPP Sleman Budi Pramono mengatakan, hingga Jumat (3/5) sudah ada 17 ASN di lingkup Pemkab Sleman yang mengajukan cuti besar. Adapun pegawai yang paling banyak mengajukan cuti besar berasal dari instansi Dinas Pendidikan.

“Sementara yang paling banyak guru,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5). 

Lebih lanjut, dia mengungkap, rata-rata ASN Pemkab Sleman yang mengajukan cuti besar itu memiliki alasan untuk beribadah haji. Sehingga, waktu yang diambil untuk libur pun berkisar antara 50 sampai 60 hari kalender.

Budi juga memprediksi, kalau jumlah ASN Pemkab Sleman yang mengajukan cuti besar tahun ini kemungkinan dapat bertambah. Sebab pengalaman di tahun 2023 ada 56 pegawai pemerintahan yang mengajukan cuti besar.

“Namun kami pastikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, karena nanti beban tugas akan diatur dan ditata oleh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah),” terang Budi.

Untuk diketahui, dasar hukum pengajuan cuti besar bagi kalangan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Pasal 316-318 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Pada aturan tersebut, hak cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus. Tetapi dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum lima tahun dengan tujuan menunaikan ibadah haji pertama kali.

“Kemungkinan (pengajuan cuti besar) masih ada yang berproses di OPD masing-masing,” katanya.

Terkait pelaksanaan haji di Sleman, sebelumnya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Noor Imanah menyampaikan, bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji telah dilaksanakan enam kali di tingkat kapanewon (kecamatan). Sementara untuk pelaksanaan bimbingan manasik haji tingkat kabupaten Sleman telah dilaksanakan dua kali.

“Bimbingan manasik haji diisi dengan berbagai materi pelaksanaan haji sebagai bekal bagi para jamaah calon haji yang akan melaksanakan ibadah haji mulai 11 Mei 2024 mendatang,” ungkap Noor beberapa waktu lalu. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Sleman #cuti bersama #ajukan #ASN #cuti #besar