Pemerintah setempat pun bakal menelurkan kebijakan, yang mewajibkan para pegawainya untuk memiliki biopori.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani mengatakan, dalam waktu dekat ini memang akan berupa surat edaran yang mewajibkan pegawai Pemkab Sleman untuk membuat biopori.
Supaya dapat mengurangi produksi sampah organik melalui lubang resapan yang di bor ke bawah tanah tersebut.
Menurut Epiphana, jumlah pegawai di Pemkab Sleman sendiri mencapai 13.400 orang.
Jika setiap rumah milik pegawai pemerintahan itu memiliki biopori, maka ada sekitar 6 ton sampah organik yang dapat dikurangi.
Pihaknya pun akan melakukan pengawasan supaya dapat dipastikan semua pegawai bisa menjalankan kebijakan tersebut.
Epiphana menyebut, jumlah sampah organik bisa semakin ditekan apabila masyarakat mau untuk ikut mengelola sampah.
Sebab dari penghitungannya, jika 4.500 pelanggan depo sampah milik DLH Sleman mau untuk membuat biopori. Maka ada 35 ton sampah organik yang mampu dikurangi.
“Kalau semua masyarakat mau (membuat biopori), tentu saja masalah sampah di Sleman bisa teratasi,” ujar Epiphana, Kamis (2/5).
Pasca penutupan total TPA Piyungan, diakui Epiphana, kabupaten Sleman memang tengah menghadapi permasalahan.
Sebab dari total 230 ton sampah yang diproduksi di Bumi Sembada, 111 ton sampah di antaranya belum mampu dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar masyarakat mau bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah.
Yakni dengan mau mengelola sampah secara mandiri, melalui pemilahan dari rumah masing-masing.
“Kalau pemerintah sendiri yang bergerak, pasti akan kesulitan,” tegas Epiphana.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono menyampaikan, secara riil kondisi TPST Piyungan sudah tidak ada ruang lagi untuk menampung pembuangan sampah.
Bahkan transisi dua yang disiapkan untuk memperpanjang usia TPA pun hanya mampu bertahan hingga akhir Maret.
"Kita hanya bisa menerima (sampah) sampai akhir April, lock itu,” terang Beny beberapa waktu lalu.
Editor : Bahana.