RADAR JOGJA – Dokter gadungan yang pernah menjadi dokter tim PSS Sleman Elwizan Aminudin sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Elwizan tidak didampingi seorang pun penasihat hukum (PH) dalam perkara yang menjeratnya. Dia juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Evita Christin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, Elwizan memutuskan maju sendiri. Sidang pidana umum tanpa didampingi PH itu bisa saja terjadi dan diperbolehkan.
Sebelum sidang dimulai terdakwa ditanya oleh hakim didampingi PH atau tidak.”Kalau terdakwa mengatakan tidak didampingi PH sidang dilanjutkan,” katanya, kemarin (23/4).
Juru Bicara PN Sleman Cahyono juga membenarkan tidak ada PH yang mendampingi Elwizan saat sidang dakwaan pada Rabu (3/4) lalu. Elwizan memang tidak menyiapkan PH untuk perkara yang dihadapinya.
Tidak ada penunjukan PH untuk terdakwa dari majelis hakim karena memang perkara yang dihadapinya ancaman hukumannya tidak mencapai 15 tahun penjara.
Menurutnya, penunjukan PH untuk terdakwa dari majelis hakim dilakukan ketika untuk perkara yang ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. Namun, Cahyono menyebut, bisa saja pada sidang-sidang selanjutnya Elwizan memiliki PH apabila sudah menunjuknya.
Meski tanpa didampingi lawyer, terdakwa Elwizan tetap mendapatkan hak-hak yang sama dalam persidangan. Hal tersebut di antaranya seperti menyampaikan pledoi, mengajukan saksi yang meringankan, memohon keringanan hakim, dan mengajukan keberatan.
Baca Juga: Dokter Gadungan PSS Sleman Dibekuk, Ternyata Pekerjaan Aslinya Kondektur Bus
Bahkan ketika perkaranya sudah divonis Elwizan tetap berhak untuk memutuskan pikir-pikir, banding atau menerima putusannya.
“Untuk pledoi nanti bisa diajukan terdakwa pakai tulisan tangan atau lisan,” ucapnya.
Terdakwa kasus penipuan tersebut ancaman hukuman penjaranya hanya lima tahun lamanya. Sementara itu, dia akan menjalani persidangan pada Rabu (30/4/) yang beragendakan pemeriksaan saksi.(rul/din)
Editor : Satria Pradika