Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Ada ASN Pemkab Sleman Ajukan Cuti Besar Ibadah Haji, BKPP: Menunggu Jadwal

Iwan Nurwanto • Senin, 22 April 2024 | 23:10 WIB
PRATAMA: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono.
PRATAMA: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono.

SLEMAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyebut sampai saat ini belum ada satupun aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sleman yang mengajukan cuti besar.

Yakni, izin libur dalam jangka waktu lama dan biasanya dimanfaatkan untuk menunaikan ibadah haji.


Kepala BKPP Sleman Budi Pramono mengatakan, hingga akhir bulan April ini belum ada satupun ASN yang mengajukan permohonan cuti besar.

Khususnya dengan alasan dari para pegawai untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci.


Menurut Budi, izin yang diterima BKPP Sleman baru berupa pengajuan cuti sebagai pendamping haji.

Namun, tidak menutup kemungkinan, pengajuan cuti bakal membludak usai ada jadwal resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).


“Biasanya kalau sudah ada jadwal dari Kemenag baru izin (cuti besar) pada masuk,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (22/4).


Sebagaimana diketahui, dasar hukum pengajuan cuti besar bagi kalangan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Pasal 316-318 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.


Dalam aturan tersebut, hak cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus.

Tetapi, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum lima tahun dengan tujuan menunaikan ibadah haji pertama kali.


Cuti besar paling lama diajukan selama tiga bulan. Kemudian selama cuti PNS yang mengajukan cuti tetap menerima penghasilan.

Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.


“Sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke BKPP Sleman,” tegas Budi.


Terkait dengan pelaksanaan haji di kabupaten Sleman. Sebelumnya ada sebanyak 1.258 calon jamaah haji hang mengikuti bimbingan manasik haji.


Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sleman Noor Imanah menyampaikan, bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji telah dilaksanakan enam kali di tingkat kapanewon. 

Sementara untuk pelaksanaan bimbingan manasik haji tingkat kabupaten Sleman telah dilaksanakan dua kali.


“Bimbingan manasik haji diisi dengan berbagai materi pelaksanaan haji sebagai bekal bagi para jamaah calon haji yang akan melaksanakan ibadah haji mulai 11 Mei 2024 mendatang,” ungkap Noor.


Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebut, bimbingan dalam manasik haji merupakan salah satu persiapan penting bagi jamaah calon haji.

Kegiatan tersebut sebagai persiapan untuk melatih para jamaah calon haji agar mengetahui dengan mendalam apa saja yang harus dilakukan serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama menunaikan ibadah haji di Makkah.


“Harapannya usai mengikuti bimbingan manasik haji, jamaah calon haji kabupaten Sleman dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Islam,” katanya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#jangka waktu #Sleman #libur #ASN #cuti #besar #izin #ibadah haji