Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ratusan Kendaraan di Sleman Tak Lolos Uji Kir Selama Periode Januari-Maret, Ini Penyebabnya

Amin Surachmad • Jumat, 19 April 2024 | 20:30 WIB
LULUS: Ilustrasi uji kir di Kabupaten Sleman. (Dok Radar Jogja)
LULUS: Ilustrasi uji kir di Kabupaten Sleman. (Dok Radar Jogja)

SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat ada ratusan kendaraan yang tidak lolos uji KIR atau tes kelayakan kendaraan bermotor.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari masalah administrasi sampai teknis kendaraan


Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sleman Sapandi mengatakan, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir selama tiga bulan terakhir mencapai 5.189 kendaraan.

Rinciannya pada bulan Januari sebanyak 1.809 kendaraan, kemudian di Februari 1.639 kendaraan, dan di bulan Maret ada 1.741 kendaraan.


Sapandi mengungkap, dari ribuan kendaraan yang melakukan uji kir itu ada 372 kendaraan yang tidak lolos atau belum memenuhi standar kelayakan jalan.

Adapun yang tidak lolos itu tercatat bulan Januari sebanyak 132 kendaraan, Februari 117 kendaraan, serta Maret sebanyak 123 kendaraan


Dia menyebut, untuk penyebab ratusan kendaraan tidak lolos uji KIR juga Dishub Sleman itu juga beragam.

Mulai dari masalah administrasi seperti data kendaraan tidak sesuai fisik hingga masa berlaku pajak STNK yang sudah habis.


“Kalau contoh teknis seperti gaya rem tidak memenuhi ambang batas dan sistem kelistrikan yang fungsinya berkurang,” ujar Sapandi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).


Sapandi melanjutkan, bahwa minat masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor juga meningkat pasca pemerintah membebaskan biaya retribusi sejak awal tahun lalu.

Contohnya pada bulan Desember ada 1.487 kendaraan lalu fi di bulan Januari 2024 meningkat menjadi 1.809 kendaraan.


Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memang telah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu uji KIR dan tera masuk dalam pelayanan publik, sehingga biayanya digratiskan.


Kepala Dishub Sleman Arip Pramana menyatakan, ada dampak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sleman imbas penghapusan biaya retribusi uji kir. Jumlahnya sendiri mencapai Rp. 1,5 miliar per tahun.


“Dengan sudah digratiskan kami berharap semakin banyak yang melakukan pengujian untuk memastikan kondisi kendaraan,” ucap Arip belum lama ini. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#uji kir #kendaraan bermotor #dishub #Sleman #tes #Kelayakan