Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendatang di Sleman Naik Signifikan, Disdukcapil Sebut karena Faktor Pekerjaan 

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 18 April 2024 | 15:10 WIB
warga melintasi jembatan berlatar rumah padat penduduk di kawasan Pringgondani, Caturtunggal, Depok, Sleman, rabu (17/4). Pertumbuhan jumlah penduduk di Sleman tiap tahun terus terjadi. Disdukcapil Sleman mencatat di awal tahun 2024 ada 6000 orang masuk (
warga melintasi jembatan berlatar rumah padat penduduk di kawasan Pringgondani, Caturtunggal, Depok, Sleman, rabu (17/4). Pertumbuhan jumlah penduduk di Sleman tiap tahun terus terjadi. Disdukcapil Sleman mencatat di awal tahun 2024 ada 6000 orang masuk (

RADAR JOGJA - Pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman terus terjadi tiap tahunnya. Hanya saja, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan jika jumlah pendatang lebih banyak. Terlebih dalam kurun waktu dua tahun terakhir.


Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarto mengatakan, pada 2021 jumlah penduduk datang mencapai 19.046 orang. Sedangkan penduduk yang pergi hanya 11.506 orang. Di tahun 2022, jumlah penduduk datang naik menjadi 23.372 orang. Sementara penduduk pergi sebanyak 17.630 orang.

Kemudian pertumbuhan penduduk di Sleman kembali naik tahun lalu. Di mana jumlah penduduk yang datang menjadi 27.936 orang, dan yang pergi 20.771 orang. Lalu untuk tahun ini, hingga Maret tercatat sudah ada 6.506 pendatang. Kemudian 4.599 orang yang pergi dari Sleman.

Susmiarto mengaku, tidak tahu pasti faktor penyebabnya karena belum ada penelitian secara rinci. Namun umumnya, dikarenakan faktor pekerjaan. “Alasan pindah yang umum karena faktor pekerjaan. Bisa jadi karena banyaknya permukiman di Sleman, sehingga meski bekerja di luar Sleman tetapi KK, KTP Sleman,” ujar mantan Camat Turi ini kepada Radar Jogja kemarin (17/4).

Dia menuturkan, kalau hak perpindahan penduduk di Indonesia wajib dilayani oleh pemerintah. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk.

Meskipun demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penduduk yang akan pindah. Seperti yang berbunyi pada Ayat 1 Pasal 15 di undang-undang tersebut. Di mana penduduk yang mengajukan pindah harus melaporkan kepada instansi terkait di daerah.

"Selain itu perpindahan penduduk juga dapat diajukan jika berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau sesuai kebutuhan untuk pindah secara administrasi,” beber Susmiarto.

Dalam rangka peningkatan tertib administrasi kependudukan, Pemkab Sleman juga telah melaksanakan program Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sisir Adminduk) 2024.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, dengan program itu administrasi kependudukan menjadi lebih dekat dan mudah diakses. Karena rogram tersebut menggunakan metode jemput bola.

Sehingga kemudian peningkatan tertib adminduk di Sleman pun menjadi lebih efektif. "Saya berharap semua masyarakat Kabupaten Sleman memiliki data kependudukan yang lengkap baik akta kelahiran, KTP, KIA, akta nikah, akta kematian, dan lainnya," sebut Kustini saat peluncuran program Sisir Adminduk beberapa waktu lalu. (inu/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#Disdukcapil #Kabupaten Sleman