SLEMAN - Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) unik terjadi di Depok, Sleman. Pasalnya, pelaku Curanmor tidak bermodalkan alat apapun untuk beraksi. Untuk melancarkan pencuriannya, motor incarannya hanya didorong dari TKP kejadian hingga kos miliknya.
Kasi Humas Polresta Slema Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, korban pemilik motornya Diki Kurniawan, 22 warga Cilacap. Motor tersebut merek Honda CBR 150. Curanmor terjadi ketika barang bukti terparkir di parkiran basement Apartemen Malioboro City, Depok, Sleman.
"Kondisi motor tidak dalam keadaan tidak dikunci stang," katanya, Senin (1/4/2024). Korban lantas masuk ke Apartemen Malioboro City meninggalkan motornya di parkiran. Pelaku Ibnu Hafiz, 25 statusnya mahasiswa asal Riau.
Ibnu melancarkan aksinya ketika dirasa kondisi sekitar TKP sudah aman. Pelaku yang baru pertama kalinya melakukan Curanmor dan didasarkan spontanitas tidak membawa perlengkapan apapun. Oleh karena itu, caranya melakukan pencurian dengan mendorong motornya secara manual.
"Motor itu didorong menuju kosnya di Maguwoharjo, Sleman. Motor juga didorong oleh orang tak dikenal karena pelaku minta tolong," imbuh Lindawati. Untuk mengelabuhi sosok yang membantu mendorongnya dia memasukkan asal kunci di motor tersebut. Selain itu, dari pengakuannya, Ibnu mengaku itu motornya mogok sehingga minta tolong didorong.
Diki yang mendapati motornya hilang kalang kabut. Dia menghubungi kemanan apartemen untuk menanyakan nasib motornya. Dari petugas keamanan apartemen korban meminta untuk dilihatkan rekaman CCTV TKP.
Lindawati menyampaikan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku mendorong motor ke luar parkiran apartemen pada Sabtu (23/3/2024). Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Depok Barat. Itu dilakukan guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Semarakkan Ramadan, ICA BPD DIY Cooking on The Road di Tiga Tempat
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Nibras Daryl mengaku, langsung melakukan penyelidikan dari laporan yang diterimanya. Adanya bukti rekaman CCTV sehingga sangat membantu proses penyelidikan. "Pada Senin (25/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB pelaku Ibnu ditangkap sedang berada di tempat kerjanya di Tropical House and Mini Golf, Maguwoharjo, Sleman," ucapnya.
Lantas pelaku dibawa ke Polsek Depok Barat guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin