Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Calon Perseorangan di Pilkada Sleman Wajib Kantongi Dukungan 63 Ribu KTP

Iwan Nurwanto • Rabu, 27 Maret 2024 | 19:08 WIB
INDEPENDEN : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh.
INDEPENDEN : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh.

SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai membuka penerimaan dukungan bagi calon perseorangan yang ikut berkontestasi di Pilkada 2024. 

Syarat wajib yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tersebut minimal harus memiliki 7,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengatakan, sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Syarat minimal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati tanpa partai politik (parpol) harus mengantongi 7,5 persen dukungan dari total DPT.


Aan menyatakan, kalau peraturan tersebut berlaku bagi kabupaten Sleman karena memiliki jumlah penduduk melebihi 1 juta orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Sleman memiliki 849.062 DPT.

Artinya, calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 63 ribu jiwa dan tersebar di sembilan kecamatan.


Dia menyebut, terkait dengan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada 2024 itu masih berupa simulasi.

Adapun untuk jumlah pastinya, menurutnya, sampai saat ini KPU Sleman juga masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.


“Mungkin bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan atau tanpa partai politik bisa mulai menyiapkan diri,” ujar Aan, Rabu (27/3).


Lebih lanjut, pihaknya saat ini juga sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

Bahkan, masyarakat yang ingin ikut berkompetisi di Pilkada 2024 sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan.


Dijelaskannya, formulir tersebut dapat diunduh website resmi milik KPU Sleman dan diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus melampirkan bukti kartu identitas berupa KTP.

Formulir itu nantinya diberikan kepada penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.

 

“Namun sebelum diserahkan kami akan lakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan kami buka lebih awal,” terang Aan.


Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 diawali dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Untuk tahap tersebut dimulai dari tanggal 5 Mei 2024.


Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.

Untuk pendaftaran tersebut nantinya berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol.


“Untuk tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tiga hari, dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkap Huda. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU Sleman #pilkada 2024 #calon perseorangan