SLEMAN - Kabar gembira bagi tenaga honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman.
Pemerintah setempat sudah menganggarkan dana sebesar total Rp 62,6 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta mengatakan, pihaknya memang sudah mengalokasikan anggaran THR bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Sleman.
Baik itu pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer.
Haris menyebut, total anggaran untuk THR mencapai Rp 62,6 miliar. Dari jumlah tersebut, khusus untuk pegawai non ASN anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,4 miliar.
Sementara sisanya diberikan kepada ASN, termasuk anggota dewan, bupati, serta wakil bupati.
Adapun untuk jumlah yang menerima THR, Haris merinci, ada sebanyak 3.600 pegawai honorer.
Lalu, PNS berjumlah 7.402 orang dan PPPK sebanyak 1.380 orang.
Lalu terkait dengan pemberiannya, dia menyatakan, bahwa nantinya akan menjadi kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun pada dasarnya akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016. Yakni diberikan maksimal H-7 lebaran.
“Saat ini sudah mulai untuk proses pencairan,” ujar Haris kepada Radar Jogja, Rabu (27/3).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menyatakan, bahwa besaran THR bagi pegawai non ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni senilai satu kali gaji.
Dia menjelaskan, kalau anggaran untuk THR bagi pegawai di lingkup Pemkab Sleman bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Sementara untuk kewenangan penyalurannya akan diberikan kepada masing-masing OPD.
“Ketentuannya (pemberian THR) sesuai dengan Perbup yang disesuaikan Permenaker,” terang Budi. (inu)