Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Ratusan Juta

Iwan Nurwanto • Rabu, 27 Maret 2024 | 00:09 WIB
TEGAS: Petugas memindahkan karung berisi pakaian bekas ke dalam truk saat giat pemusnahan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor, di Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Selasa (26/3).
TEGAS: Petugas memindahkan karung berisi pakaian bekas ke dalam truk saat giat pemusnahan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor, di Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Selasa (26/3).

SLEMAN - Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap ratusan ball pakaian bekas senilai ratusan juta rupiah.

Pakaian bekas yang rencananya digunakan untuk bisnis thrifting itu disita karena melanggar larangan dan pembatasan impor.


Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan, total ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas senilai Rp 285 juta yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh PT Global Enviro Nusa.

Barang tersebut diberangkatkan dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta menuju Semarang, Jawa Tengah, menggunakan dua unit truk.


Tedy menjelaskan, pakaian bekas bernilai ratusan juta rupiah itu disita pihaknya bersama instansi terkait pada medio bulan Juli tahun 2022. Dari seorang warga negara Prancis berinisial OL.

Barang tersebut disimpan di dalam gudang furniture dan rencananya akan dijual kembali sebagai awul-awul atau thrifting.


“Importasi barang-barang ini melanggar UU Kepabeanan, di mana merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan sesuai ketentuan,” ujar Tedy dalam keterangannya, Selasa (26/3).


Lebih lanjut, dia menjelaskan, kalau barang-barang yang dimusnahkan tersebut juga telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023.

Pemusnahan BMMN juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMMN.


Tedy menyatakan, kalau barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar dapat menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Sehingga kemudian tidak bisa dipergunakan kembali.

Pemusnahan itu juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran community protector atau melindungi masyarakat dari barang dilarang.


“Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat,” imbuhnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Yogyakarta #bea cukai #pakaian bekas