Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Enam Bulan Sebelum Berakhir Jabatan Petahana Dilarang Rotasi Pejabat, KPU Sleman: Sanksinya TMS Dalam Pilkada 2024

Iwan Nurwanto • Selasa, 26 Maret 2024 | 22:56 WIB
CALON: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh saat ditemui Selasa (26/3).
CALON: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh saat ditemui Selasa (26/3).

SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan ada sanksi bagi calon petahana yang melakukan rotasi atau pelantikan pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024.

Bahkan, sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengatakan, aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017.

Di mana, ada larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


Aan mengungkap, bahwa sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 sampai saat ini, penetapan calon bupati dan wakil bupati sudah dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

Jika ditarik enam bulan ke belakang maka batas akhir kepala daerah melakukan rotasi pejabat pada tanggal 22 Maret 2024.


Dia menyebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila kepala daerah atau calon petahana melakukan pelanggaran itu.

Maka, ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati di Pilkada 2024.


“Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir memang dilarang penggantian jabatan, jika melanggar maka petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi, ketika ada izin Kemendagri (dalam rotasi pejabat) maka gugur sanksinya,” ujar Aan saat ditemui di Kantor KPU Sleman, Selasa (26/3).


Lebih lanjut, dia menerangkan, kalau tahap pelaksanaan Pilkada 2024 kabupaten Sleman juga sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Sleman Nomor 266 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut Pilkada di kabupaten Sleman akan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga: Tradisi Unik Masjid Jami Wali Limbung di Temanggung, yang Digunakan Untuk Nazar Setiap Jumat Pahing : Kalau Terkabul Sedekah


Untuk tahap pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.

Kemudian untuk penetapan pasangan calon dipastikan pada tanggal 22 September 2024.

Sementara untuk tahap pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.


“Sepanjang tidak ada perubahan UU No 10 Tahun 2016 maka bisa Pilkada di Sleman bisa serentak, kecuali ada peraturan perubahan setingkat itu,” jelas Aan.


Sebagai informasi, sebelumnya kepala daerah di Kabupaten Sleman melakukan rotasi pejabat pada hari Jumat (22/3).

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas akhir enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sleman.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menyatakan, di tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir bagi kepala daerah boleh melakukan rotasi pejabat.

Sehingga menurutnya, tidak memerlukan izin Kemendagri karena merupakan batas akhir pelantikan secara normal.


Hal tersebut berbeda apabila kepala daerah di Sleman melakukan pelantikan melebihi batas akhir tersebut.

Maka, pemkab harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemendagri.

 


Lebih dari itu, Budi menyebut, kalau sampai saat ini Kemendagri juga belum mengeluarkan surat edaran terkait dengan peraturan larangan untuk melakukan rotasi pejabat sebelum enam bulan penetapan pasangan calon Pilkada 2024.

Sehingga ada potensi peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut belum berlaku.


“Kami menganggapnya, yang terpenting tidak melebihi tanggal 22 Maret 2024, karena merupakan batas akhir pelantikan secara normal,” ucap Budi


“Pada pemilu 2021 Kemendagri mengeluarkan surat edaran, sampai saat ini belum ada surat edaran yang keluar, ketika seperti itu jadi abu-abu. Karena undang-undang harus ada aturan pelaksanaanya (surat edaran),” sambungnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU Sleman #pelantikan pejabat #calon petahana