Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Awas! Satpol PP Sleman Mulai Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar, Pelakunya Siap-Siap Kena Denda Puluhan Juta Rupiah

Iwan Nurwanto • Senin, 18 Maret 2024 | 22:03 WIB
TEGAS: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
TEGAS: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi.

SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mulai menerapkan penindakan tegas bagi pembuang sampah liar.

Bahkan, juga sudah disiapkan sanksi berupa denda hingga puluhan juta rupiah.


Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mengincar beberapa lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Pihaknya pun akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika mendapati masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah pada beberapa lokasi yang sudah diawasi tersebut.


Menurut pejabat yang akrab disapa Evie itu, penindakan terhadap pembuang sampah liar itu juga sudah disiapkan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta.

Keputusan untuk pemberian sanksi itu nantinya akan ditentukan oleh hakim melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sleman.


Dia menyatakan, kalau Satpol PP Sleman kini pun menaruh perhatian lebih terhadap pembuang sampah liar kelas kakap.

Yakni, para pelaku usaha nakal yang membuang sampahnya di wilayah kabupaten Sleman.

 

Namun disamping itu, pihaknya juga tetap akan menindak pembuang sampah perorangan.

Atau masyarakat level rumah tangga yang biasa melempar sampah menggunakan tas kresek kecil di jalan-jalan atau sungai.


“Kami sudah mengincar tempat-tempat yang biasa untuk menumpuk sampah liar. Kami lakukan tangkap tangan,” ujar Evie saat dikonfirmasi, Senin (18/3). 


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani menyatakan, bahwa pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman untuk menindak pembuang sampah liar.

Hal itu juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat mau mengolah sampahnya secara mandiri.


Menurut dia, pemerintah memang masih membutuhkan peran masyarakat untuk menanggulangi permasalahan sampah di Kabupaten Sleman.

Sebab, kemampuan Pemkab Sleman sendiri hanya mampu mengolah 116 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah mencapai 240 ton per hari.


“Karena itu kami berharap ada kesadaran dari masyarakat, sebab penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja,” katanya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP Sleman #Pembuang Sampah