SLEMAN - Terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi Waliyin dan Ridduan sudah menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian itu diberikan hukuman mati oleh majelis hakim. Atas hukumannya tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Banding yang diajukan keduanya melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani. Kedua terdakwa menjalani vonisi pada Kamis (29/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Saat dikonfirmasi perihal banding yang diajukan Waliyin-Ridduan, Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, banding diajukan para terdakwa pada Selasa (5/3/2024) lalu. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024). Pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman.
Cahyono menuturkan, ketika berkas perkara bandingnya sudah lengkap akan langsung dikirim ke PT DIY. Menurutnya, biasanya apabila mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama, pernyataannya itu dilengkapi dengan memori dan kontra memori banding. "Tapi itu tidak wajib, jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT DIY," ungkapnya.
Nantinya banding Waliyin-Ridduan diterima atau tidak akan menjadi kewenangan hakim di PT DIJ. Selain itu, lanjut Cahyono, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Meski putusannya sesuai dengan tuntutan JPU tetap mengajukan banding.
Banding JPU diajukan pada Rabu (6/3/2024) atau sehari setelah terdakwa mengajukan banding. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan banding tersebut. Meski vonisnya sama dengan JPU, dia mengaku, mengajukan banding karena kewajiban dan sesuai pedoman yang ada.
Itu lantaran apabila terdakwa banding maka JPU wajib juga mengajukan banding. "Soalnya kalau nanti putusan banding tidak sesuai tuntutan kami tidak bisa kasasi," ucapnya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya diajukan banding. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin